Pada 27 Agustus 2024, IJRS dipilih sebagai Koordinator untuk Koalisi 18+. Koalisi 18+ adalah koalisi yang berfokus pada advokasi kebijakan di isu perkawinan anak di Indonesia, terdiri dari berbagai individu dan organisasi masyarakat sipil seperti IJRS, ICJR, Koalisi Perempuan Indonesia, Magenta, Semarak Cerlang Nusa, Yayasan Pemantau Hak Anak, Pranikah.org, Jogja Parenting Community, Rifka Annisa, Aliansi Remaja Indonesia, ECPAT Indonesia, Wahana Visi Indonesia, Plan Indonesia, serta dukungan dari individu lainnya Pada forum yang sama, Peneliti IJRS, Gladys Nadya juga menjadi pembicara dalam Seminar Diseminasi Policy Paper Pemenuhan Perlindungan Anak dan Putusan Perkara Dispensasi Kawin. Dalam forum ini, kami semua berkomitmen untuk terus mengawal langkah pencegahan dan penanganan dampak perkawinan anak sebagai wujud perlindungan hak anak. Kolaborasi dan kerja sama akan terus didorong bersama-sama agar gerakan pencegahan perkawinan anak dapat semakin berdampak dan berkontribusi nyata kepada penurunan angka perkawinan anak di Indonesia.