Indonesia Judicial Research Society (IJRS) telah melakukan studi terkait “Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023” yang bertujuan untuk mengidentifikasi penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan oleh hukum acara pidana setelah berlakunya KUHP 2023. Pada 4 Juli 2024 lalu IJRS melakukan diseminasi hasil penelitian tersebut bertempat di Hotel Royal Kuningan.
Tujuan dari diseminasi ini adalah untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan hasil studi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti lembaga pemerintah, akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil serta mendiskusikan terkait perubahan yang perlu dilakukan oleh hukum acara pidana atas berlakunya KUHP 2023.
Diseminasi ini dihadiri oleh:
Keynote speech:
1. Dr. Sugeng Purnomo S.H., M.H. (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam)
Kata sambutan:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham)
2. Arsa Ilmi Budiarti, S.Sos. (Direktur Eksekutif IJRS)
Pemapar:
1. Aditya Weriyansah, S.H. (Peneliti IJRS)
2. Matheus Nathanael Siagian (Peneliti IJRS)
Penanggap:
1. Dr. Benny Kabur Harman, S.H. (Anggota DPR RI Komisi III)
2. Cahyani Suryandari, S.H., M.H. (Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham)
3. Sriyana, S.H., LL.M. DFM (Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama LPSK)