- Siti Ismaya
- Arianda Lastiur Paulina
- Saffah Salisa Azzahro
- Muhammad Rizaldi Warneri
- Alexander Tanri
- Justitia Avila Veda
Kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang berdampak luas dan mendalam baik pada individu maupun masyarakat. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) memiliki peran strategis untuk mendampingi dan membantu melindungi serta memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) serta The United States Department of States – Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) menyusun Buku “Materi Ajar Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan” untuk digunakan sebagai bahan materi pelatihan atau penguatan kapasitas dan profesionalitas bagi Advokat, serta menyediakan dukungan dan pendidikan hukum berkelanjutan bagi Advokat.
Buku materi ajar ini telah memuat substansi penting, seperti penjelasan pasal-pasal dalam UU TPKS dan irisannya dengan undang-undang lainnya, kehususan hukum acara dalam UU TPKS, pendampingan saksi dan korban kekerasan seksual, penerapan keadilan restoratif dalam perkara TPKS, serta praktik penanganan TPKS.
Untuk publikasi dengan kualitas cetak (HD) dapat diunduh di sini