Pada hari Selasa, 14 Mei 2024 Indonesia Judicial Research Society (IJRS) berkesempatan untuk berpartisipasi dalam “1st International Conference on Drugs Research and Policy 2024“. Adapun konferensi yang bertempat di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan juga digelar secara daring ini dilaksanakan sebagai kesempatan untuk mengumpulkan para pembuat kebijakan, peneliti, profesional kesehatan, lembaga penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat dalam dialog yang konstruktif dan berbagi pengetahuan mengenai isu-isu kebijakan narkotika kontemporer. Pada konferensi ini peneliti IJRS berpartisipasi untuk menjadi narasumber pada panel 2 dan panel 3.
Siti Ismaya (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi narasumber pada Panel 2: Decriminalization of Drugs Policy in Indonesia: Gratuitous and Other Measurement Provisions, dengan penelitian yang berjudul “The Urgency of Restructuring the Criminal Provisions of The Indonesia Narcotics Law 35/2009”. Permasalahan ketidakpastian (uncertainty) ketentuan pidana dan proporsionalitas (proportionality) penghukuman pada undang-undang narkotika melatarbelakangi adanya urgensi restrukturisasi ketentuan pidana dalam undang-undang narkotika. Melalui metode kajian literatur dan studi putusan pengadilan, riset ini menyajikan 5 (lima) catatan awal dalam hal restrukturisasi ketentuan pidana dalam undang-undang narkotika, yaitu: menghapus hukuman minimum wajib (penjara dan denda), merumuskan hukuman yang proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan tindak pidana, menghindari tumpang tindih ketentuan pidana, adanya batasan intervensi sistem peradilan pidana (ambang batas untuk penggunaan pribadi), dan menghapus hukuman mati. Melalui restrukturisasi ketentuan pidana ini, harapannya dapat mendorong kepastian hukum dan meningkatkan proporsionalitas dengan menciptakan hirarki hukuman yang lebih baik.
Saffah Salisa Az-zahro’ (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi narasumber untuk panel 3: Harm Reduction Policy Making and Evidence dengan penelitian berjudul “Cost of Crime and Criminal Justice in Drug Offenses”. Riset ini menganalisis dampak yang dirasakan serta biaya yang harus ditanggung pelaku, keluarga pelaku, dan pemerintah dalam peradilan pidana perkara narkotika menggunakan analisis interdisipliner ekonomi, hukum, dan ilmu sosial. Temuan awal riset ini menunjukkan besarnya biaya yang harus ditanggung meskipun kondisi finansial pelaku dan keluarga pelaku mayoritas kurang berkecukupan dengan penghasilan perbulan di bawah UMR. Selain itu terdapat dampak buruk dari peradilan pidana yang mempengaruhi kondisi fisik, psikologi, relasi sosial, ekonomi, dan pendidikan pelaku dan keluarga pelaku. Harapannya metode yang kami kembangkan ini bermanfaat bagi pemerintah dalam reformasi peradilan pidana narkotik.
📱Simak materi presentasi di link berikut: bit.ly/Materi-Panel-IJRS