Draf revisi KUHAP membuka lebih banyak peluang penyalahgunaan wewenang penegak hukum. Namun, masukan warga ke DPR dan pemerintah tentang RKUHAP tidak pernah dipertimbangkan. 2 Oktober 2025 lalu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan surat permohonan jawaban resmi kepada DPR RI dan Pemerintah. Langkah ini bukan hanya untuk memperoleh jawaban, tetapi juga untuk menegaskan bahwa partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang tidak cukup sekadar hak untuk didengar, melainkan juga hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijawab. Salisa (Peneliti IJRS) sebagai perwakilan dari IJRS yang tergabung dalam koalisi ini, turut hadir menyampaikan surat permohonan kepada DPR RI.
Kami menuntut Pemerintah dan DPR untuk tidak hanya memenuhi hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, tapi juga memenuhi hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan!
Simak rilis kami selengkapnya di sini s.id/suratRKUHAP