Search

Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung

Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, Para Asisten, Koordinator, Kasi dan Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan semangat kebersamaan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait pembaruan hukum pidana yang menjadi landasan penting bagi sistem peradilan di Indonesia. Bersama kita ciptakan masyarakat yang sadar hukum dan menghormati nilai-nilai keadilan.

Adapun kesimpulan dari materi ini ada beberapa perubahan penting dalam KUHP baru yakni penghapusan sanksi pidana kurungan, serta pengenalan saksi pidana baru seperti pidana kerja sosial dan bayar ganti kerugian. Ada beberapa delik baru diperkenalkan, serta beberapa perubahan sanksi untuk tindak pidana tertentu dan tak kalah menarik KUHP baru menghapus pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran. Dan secara keseluruhan KUHP baru ini berupaya menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, fleksibel dan berfokus pada keadilan dan rehabilitasi dan memperhatikan hak asasi manusia dan perkembangan sosial.

Peneliti IJRS: Aditya, Ismaya, Alex, dan Arianda berkesempatan menjadi pemateri dalam pelatihan ini

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

confrence-bangkok
Regional Conference on “Achieving Just Societies: Inclusive Justice Pathways for People and Planet in Asia and the Pacific”
INDO - Drug Policy
Dialog Publik: Reformasi Kebijakan Narkotika dan Penerapan Harm Reduction di Indonesia.
RAN OGI INDO
Rapat Pembahasan Rekomendasi Mekanisme Penyusunan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI)
2024.12
Seminar Publik “Urgensi Mewujudkan Tata Kelola Dana Bantuan Korban dan Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”