Pada 4 Desember 2024 yang lalu, LBHM mengadakan Dialog Publik bertajuk: Reformasi Kebijakan Narkotika dan Penerapan Harm Reduction di Indonesia. Acara tersebut diisi berbagai pihak multi-sektor, seperti:
- Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum) – Keynote Speaker;
- Albert Wirya (Direktur Eksekutif @lbhmasyarakat) – Kata Sambutan
- Drs. H. Adang Daradjatun (Anggota DPR Komisi 3) – Narasumber 1;
- YM. Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana) – Narasumber 2;
- Toton Rasyid, S.H., M.H. (Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN) – Narasumber 3;
- Maidina Rahmawati (Deputi Direktur @ICJR & Anggota @JRKN) – Narasumber 4; dan
- Matheus Nathanael (Program Manager Criminal Justice Reform IJRS & Anggota @JRKN) – Moderator.
Adapun acara ini telah menghadirkan beberapa poin diskusi penting, antara lain:
- Mempertanyakan ulang propaganda perang terhadap narkotika (“war on drugs”) yg terbukti gagal dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan berkeadilan.
- Mengkritik kebijakan pemidanaan yang keras (“tough on crime”)–termasuk hukuman mati– pada perkara narkotika, di mana penerapan pendekatan punitif ini telah menimbulkan masalah kelebihan kapasitas penjara (prison overcrowding), pelanggaran HAM pada penegakam hukum, serta penjatuhan pidana yg tidak proporsional yg telah melahirkan stigma negatif dan menghambat proses re-integrasi pemasyarakatan.
- Mengarusutamakan prinsip-prinsip pengurangan dampak buruk (harm reduction) pada RUU Narkotika & Psikotropika yang sedang disusun, khususnya pendekatan non-punitif/penal terhadap setiap orang yang menggunakan narkotika tanpa timbul ketergantungan/kecanduan.
- Menghapuskan pidana mati dan ancaman pidana minimum khusus pada perkara narkotika.
Untuk menyaksikan rekaman ulang, silakan akses Youtube Channel LBHM: https://bit.ly/dialog-kebijakan-narkotika