5 September 2024 lalu, Ismaya (Peneliti IJRS) dan Aditya (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Hukum Acara Pidana Nasional dengan tema ”Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional” di The Westin Jakarta. Seminar ini diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).
Seminar Nasional ini bertujuan untuk :
- Mempublikasikan keberhasilan advokasi penguatan akses keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana yang telah dicapai oleh Mitra TAF.
- Meningkatkan kesadaran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum terkait dengan isu-isu advokasi penguatan akses keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana; dan
- Menggalang partisipasi publik sebagai bagian dari social control terhadap isu-isu terkait penguatan akses keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana.
Pada seminar ini, Aditya (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi narasumber dalam Diskusi Panel (Plenary Session). Dalam paparannya, Aditya menjelaskan penelitian dari IJRS tentang Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023. Sedangkan, Ismaya (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi narasumber dalam Diskusi Paralel (Parallel Session). Ismaya memaparkan penelitian dari IJRS tentang Peran Advokat dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain menjadi narasumber dalam seminar ini, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) juga berkesempatan memamerkan poster-poster dan video capaian dari kerja-kerja IJRS dalam advokasi penguatan Sistem Peradilan Pidana yang juga salah satunya didukung oleh The Asia Foundation.
Simak kembali diskusinya melalui Youtube ASPERHUPIKI : bit.ly/Seminar-Hukum-Acara-Pidana-Nasional. Diskusi dimulai di menit 1:00:32