Dalam rangka merayakan Hari Anak Nasional, Aisyah Assyifa (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik bertema “Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia bersama INFID pada 17 Juli 2024 lalu.
Dalam paparannya, Aisyah menampilkan data-data dispensasi kawin anak selama 5 tahun terakhir di 2019-2023 yang berdampak pada angka perceraian.
Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah untuk:
- Membuka ruang berbagi kepada publik mengenai perkembangan implementasi Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang perubahan pasal 7 mengenai perubahan batas usia perkawinan setelah 5 Tahun disahkan.
- Membuka ruang berbagi kepada publik tentang korelasi perkawinan anak terhadap masalah pemenuhan hak atas kesehatan reproduksi dan seksual ketika praktik perkawinan anak tetap dijalankan.
- Membuka ruang diskusi kepada publik mengenai perkembangan strategi pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual bagi anak-anak
- Memperkuat komitmen dan sinergi lintas pihak dan membangun sinergi advokasi antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan perkawinan anak dan pencapaian SDG’s goal 5 (lima)