Search

Kegiatan Kami

Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam rangka merayakan Hari Anak Nasional, Aisyah Assyifa (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik bertema “Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia bersama INFID pada 17 Juli 2024 lalu.

Dalam paparannya, Aisyah menampilkan data-data dispensasi kawin anak selama 5 tahun terakhir di 2019-2023 yang berdampak pada angka perceraian.

Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah untuk:

  1. Membuka ruang berbagi kepada publik mengenai perkembangan implementasi Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang perubahan pasal 7 mengenai perubahan batas usia perkawinan setelah 5 Tahun disahkan.
  2. Membuka ruang berbagi kepada publik tentang korelasi perkawinan anak terhadap masalah pemenuhan hak atas kesehatan reproduksi dan seksual ketika praktik perkawinan anak tetap dijalankan.
  3. Membuka ruang diskusi kepada publik mengenai perkembangan strategi pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual bagi anak-anak
  4. Memperkuat komitmen dan sinergi lintas pihak dan membangun sinergi advokasi antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan perkawinan anak dan pencapaian SDG’s goal 5 (lima)

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
1
Diseminasi Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023