Pada 29-30 Mei 2024, IJRS bersama Biro Perencanaan dan Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI melakukan FGD di 6 wilayah Kejaksaan Negeri yaitu Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data terkait implementasi Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
FGD ini bertujuan untuk mengetahui pengalaman praktis, hambatan, tantangan hingga praktik baik dari Jaksa dalam memenuhi hak pemulihan dan proses hukum yang inklusif terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, pada 31 Mei 2024 kegiatan juga dilanjutkan dengan wawancara mendalam bersama Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di 6 wilayah yaitu, Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Wawancara ini juga bertujuan menggali pengalaman dari Hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, termasuk hambatan, tantangan, serta praktik baik.
Dalam pelaksanaan ini, terlibat juga Paralegal Komunitas Perempuan dari Serikat Pekka dalam melakukan FGD Jaksa dan wawancara Hakim yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan pemantauan dan evaluasi. Hal ini menjadi wadah pemberdayaan terhadap Paralegal Komunitas Perempuan untuk memiliki kemampuan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dalam hal kebijakan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
Harapannya dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini, hasilnya dapat memberikan masukan untuk perubahan peraturan internal Aparat Penegak Hukum terkait penanganan perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum agar lebih sesuai dengan kebutuhan realitas di lapangan.