Search

Rilis Pers

[Rilis Pers] Pemulihan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal-Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

Pada Senin, 7 Maret 2022, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakan diskusi untuk menyambut Hari Perempuan Internasional yang bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS sebagai Pembaruan Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual”. Diskusi ini membahas hasil penelitian IJRS mengenai Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Penelitian terhadap Putusan Pengadilan tahun 2018-2020) yang menemukan bahwa pemulihan dan perlindungan korban kekerasan seksual masih belum maksimal diupayakan oleh aparat penegak hukum.  Diskusi juga bertujuan sebagai forum refleksi bersama mengenai RUU TPKS yang disebut sebagai pembaharuan hukum di isu kekerasan seksual di Indonesia. RUU TPKS penting untuk didorong agar tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku namun juga mengutamakan aspek pemulihan dan perlindungan korban.

Berdasarkan temuan penelitian IJRS, pemidanaan di Indonesia terkait kasus kekerasan seksual masih cenderung mengedepankan penghukuman pelaku, tetapi minim mengatur bagaimana korban bisa dilindungi dan dipulihkan. Dari 735 putusan pengadilan perkara kekerasan seksual sepanjang 2018-2020, hanya 0.1% dari total putusan yang mengidentifikasi bahwa korban memperoleh pemulihan dalam bentuk restitusi. Tentu ini menjadi keprihatinan IJRS dan semua jejaring organisasi masyarakat sipil. Kita semua perlu berupaya agar keadilan terpenuhi bagi korban secara konkrit,” ujar Marsha Maharani, peneliti IJRS dalam paparannya. Diskusi ini juga menghadirkan pembicara dan penanggap  dari  perwakilan dari Kementerian Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), dan juga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (SIGAB).

 LPSK memandang denda dan pidana kurungan pengganti tidak memberikan dampak secara langsung dalam kaitannya kepada pemulihan korban. Oleh karena itu, LPSK mengusulkan denda sebagai salah satu sumber victim trust fund dan program pemulihan korban jangka panjang”, ujar Dr. Livia Iskandar  M. Sc., Psi, Wakil Ketua LPSK, dalam paparannya menanggapi pentingnya Victim Trust Fund (VTF) sebagai mekanisme pemulihan korban. VTF atau atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana ini merupakan mekanisme pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi. Mekanisme ini dapat diupayakan sejak sebelum proses peradilan dimulai, sehingga kebutuhan pemulihan korban dapat didorong sedari awal. “Hingga saat ini VTF belum diatur, oleh karenanya penting di RUU TPKS untuk mengakomodir hal ini. Kita perlu terus kawal sejauh mana pemulihan korban diutamakan dalam RUU TPKS”, tambah Ali Khasan S.H., M.Si, Asdep Pemenuhan Hak Perempuan KemenPPPA.

Penelitian IJRS ini turut menunjukkan, 72.1% korban kekerasan seksual dalam penelitian ini berada dalam rentang usia anak (6-18 tahun). Sedangkan, 33.5% pelakunya dalam rentang usia remaja akhir (18-25 tahun). Hal ini tidak lepas dari mayoritas pelaku kekerasan seksual yang ternyata juga dikenal korban. Temuan menunjukkan 87.9% kekerasan seksual dilakukan oleh pacar (25.2%), anggota keluarga di luar keluarga inti (13.5%), anggota keluarga inti (13.3%), teman (12.7%), tetangga (12.4%) dan lain-lain. “Penting peran pemerintah daerah untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual hingga unit terkecil di masyarakat. Dalam RUU TPKS saat ini turut didorong pembentukan dan perluasan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan ini merupakan kabar yang sangat baik,” sebut Peneliti PUSKAPA UI, Feri Sahputra.

Temuan lain yang juga penting menjadi perhatian bersama adalah bahwa mayoritas perkara kekerasan seksual yang dilihat dalam penelitian ini, yaitu 76.9% perkara kekerasan seksual adalah perkara repetisi atau kekerasan seksual yang sudah terjadi lebih dari satu kali oleh pelaku yang sama terhadap korban, sebelum akhirnya dilaporkan dan diproses hukum. Bahkan 35.6% dari kekerasan seksual yang berulang ini telah dialami beberapa kali/tidak terhitung oleh korban. Selain itu, ditemukan juga bahwa hanya 8.7% yang tercantum bahwa korban didampingi oleh pendamping ketika persidangan. Perlu diperbaiki dan ditambahkan dalam RUU TPKS terkait pendamping disabilitas dan pendamping korban di mana harus memenuhi syarat yaitu memiliki pemahaman tentang kerentanan dari komunitas rentan menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga kebutuhan pemulihan korban lebih tepat sasaran”, ujar Purwanti, Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB.

Penting bagi seluruh pihak untuk mengutamakan perspektif pemulihan dan perlindungan korban dalam penanganan maupun pemidanaan perkara kekerasan seksual. Berikut beberapa rekomendasi dari diskusi webinar untuk pertimbangan penyusunan RUU TPKS dan pelaksanaan peraturan lainnya yaitu:

  1. Prinsip perlindungan dan pemulihan korban perlu mejadi fokus utama dalam pembahasan RUU TPKS saat ini. Hal ini dapat dikuatkan misalnya dengan memasukkan mekanisme Victim Trust Fund (VTF) di dalam RUU TPKS. Mekanisme VTF ini mampu menjadi mekanisme yang dapat melengkapi mekanisme restitusi yang hanya bisa dieksekusi setelah perkara diputus. Padahal, sebagai korban kekerasan seksual seringkali ada dampak fisik dan psikis yang harus dipulihkan segera dan butuh biaya serta tidak bisa menunggu selesainya proses pengadilan. Hal lain yang dapat dikuatkan dalam RUU TPKS dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban yaitu dengan memastikan keberadaan pendamping yang memiliki pemahaman tentang kerentanan dari kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seksual, misalnya pendamping disabilitas.
  2. Mekanisme ini kemudian dapat dikuatkan dalam berbagai aturan internal aparat penegak hukum seperti Pedoman Kejaksaan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) hingga Peraturan Kepolisian (Perkap) bahkan juga dalam kerja-kerja lembaga perlindungan korban seperti LPSK agar melakukan penanganan perkara kekerasan seksual dengan tidak hanya berorientasi untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi dan memulihkan korban.
  3. Perlunya aparat penegak hukum untuk memastikan adanya sosialisasi hingga monitoring dan evaluasi secara berkala agar dapat dipastikan proses penuntutan dan penegakan hukum yang memprioritaskan identifikasi dampak kerugian korban kekerasan seksual baik secara ekonomi, fisik dan psikis. Dalam proses pemeriksaan, penting juga bagi aparat penegak hukum untuk memastikan perihal pendampingan bagi korban kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PERMA 3/2017 dan Pedoman Kejaksaan 1/2021.

Silahkan unduh ringkasan eksekutif penelitian IJRS “Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Penelitian terhadap Putusan Pengadilan tahun 2018-2020)” di link berikut

Contact Person:

Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

office@dev.ijrs.or.id / www.ijrs.or.id

Marsha Maharani / marsha@dev.ijrs.or.id
Arsa Ilmi Budiarti / arsa@dev.ijrs.or.id

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
Kesejahteraan Hakim di Era Transisi Pemerintahan: Gimik atau Sistemik?
Rilis Pers
Rilis Pers Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia terkait High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnership/HLF-MSP (Konferensi Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pemangku Kepentingan) “Memperkuat Kemitraan Multi-Pemangku Kepentingan: Menuju Perubahan Transformatif”