Pentingnya Penerapan Social business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

Oleh: Siska Trisia (Peneliti IJRS)

Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6[1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.

Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.  khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.

Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan juga dilakukan oleh organisasi nirlaba seperti Non-Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang hukum.

Contohnya indekshukum.org[2] milik Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (Leip), Korupedia.org[3] milik Transparansi Internasional Indonesia (TI), Pantau Peradilan milik Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) dan eprobono.org[4] yang dikembangkan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Namun demikian, dari sisi kelembagaan NGO di tingkat nasional dan provinsi masih sangat bergantung pada donor internasional untuk pendanaan[5]. Mengingat kondisi tersebut, maka sebuah upaya tentu diperlukan untuk menanggulanginya. Salah satunya dengan mendorong penggunaan metode Design Thinking dan Social Busines Model Canvas sejak proses perencanaan kerja kerja NGO.

Design thinking merupakan metode penyelesaian masalah yang berakar pada kebutuhan pengguna. Dalam menciptakan inovasi hukum cara berpikir tersebut sering luput sehingga teknologi yang awalnya dibentuk untuk masyarakat menjadi tidak berdaya guna lantaran dibentuk hanya dengan pandangan pembuat.

Terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam membuat sebuah situs dengan metode design thinking.

Yang pertama adalah discover atau menggali permasalahan masyarakat dengan wawancara mendalam, sintesis atau mendata kemungkinan solusi atas permasalahan. Selanjutnya adalah ideate atau memetakan dampak yang mungkin ditimbulkan solusi (baik positif atau negatif), prototype dan execute atau tahap pelaksanaan ide.

Dalam menjalankan proses design thinking di atas diperkenalkan alat bantu berupa Social Busines Model Canvas.

Social Business Model Canvas

Business Model Canvas[6] adalah satu metode perencanaan bisnis yang diperkenalkan oleh pengusaha asal Swiss, Alexander Osterwalder untuk memudahkan pelaku bisnis dalam memahami dan mengkomunikasikan bisnis perusahaannya kepada orang lain dalam rangka menciptakan peluang bisnis itu sendiri.

Metode ini kemudian diadaptasi oleh penggiat sosial menjadi Social Business Model Canvas yang sudah banyak digunakan NGO di berbagai negara[7].

Tanpa harus membuat proposal kegiatan yang panjang, canvas ini akan memudahkan mereka dalam menggambarkan ide untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi seiring dengan memetakan sumber pendanaan penunjang.

Karena merupakan bagian dari proses perencanaan, dalam mengisi canvas ini terdapat beberapa informasi utama yang harus ditetapkan secara matang.

Seperti siapa saja penerima manfaat, nilai apa yang akan ditawarkan, solusi kongkret atas permasalahan yang dihadapi, pemetaan aktor pendukung dan pemangku kebijakan yang bisa dilibatkan, aktivitas utama yang akan diselenggarakan, komponen anggaran yang menjadi modal kegiatan dan terakhir pemetaan potensi pemasukan.

Secara keseluruhan, jika semua tahapan design thinking sudah dilakukan dengan baik, maka dapat dipastikan segala inovasi sosial yang kemudian dihadirkan akan lebih efisien, menciptakan berbagai kolaborasi antar stakeholder dan menghindari pekerja sosial dari kehilangan pasarnya.

Dikarenakan NGO bekerja tidak hanya mengejar keuntungan semata (profit oriented), namun juga berfokus pada penyelesaian masalah-masalah sosial. Maka Segala bentuk keuntungan dipergunakan untuk keberlangsungan program dan operasional[8].

Hal ini merupakan salah satu solusi dari permasalahan kemandirian pendanaan NGO termasuk dalam merawat situs-situs sebagai bagian inovasi yang diluncurkan.

Kehadiran beberapa situs-situs hukum yang dijelaskan sebelumnya perlu diapresiasi. Namun, tidak semua situs hukum bisa bertahan seperti beberapa contoh di atas. Berbagai faktor menjadi penyebabnya[9], mulai dari tidak matangnya perencanaan dari situs yang diluncurkan, nilai kemanfaatan minim, kurangnya kebaharuan hingga lemahnya sistem pendanaan yang dimiliki oleh penggagas kembali menjadi penyebab matinya situs yang diluncurkan.

Memang belum ada contoh sukses penggunaan metode ini di Indonesia. Namun di luar negeri, praktik baik penggunaan metode design thinking dalam kegiatan sosial ini dapat dilihat dari apa yang sudah dijalankan oleh Maria stopez (sebuah penyedia layanan sosial dibidang kontrasepsi dan KB) di Zambia[10].

Dengan metode design thinking dan Bersama IDEO.org[11], Maria menyelenggarakan program peningkatan kesadaran remaja melalui Diva Centres (ruang yang di dekor sedemikian rupa dan menyediakan layanan perawatan seperti di salon) yang di dalamnya disediakan mentor sebagai pendengar atas pendapat mereka mengenai lelaki dan seks.

Program tersebut berhasil meningkatkan pemahaman para remaja dan mendorong mereka untuk berani membuat keputusan tentang masa depan mereka.

Penggunaan design thinking, khususnya SBM canvas dalam proyek sosial oleh NGO atau komunitas masyarakat lainnya sudah diterapkan di 80 negara[12]. Materinya juga telah diajarkan pula di beberapa kampus seperti Oxford, Georgetown dan Stanford University.

Bagaimana metode ini bisa diterapkan di Indonesia?

Kedepannya, jika metode ini digunakan di Indonesia dan dikembangkan secara terus menerus, maka cita-cita pekerja sosial mandiri seperti NGO dalam menjalankan situsnya akan dapat terwujud. Hal tersebut tentu berdampak pula pada suksesnya pembaharuan hukum Indonesia.

Sederhananya metode design thinking dan penggunaan SBM canvas ini bisa dipraktikkan sejak organisasi sosial atau NGO menyelenggarakan rencana strategi yang biasa dilakukan setiap awal tahun.

Dengan demikian, jauh sebelum implementasi kegiatan NGO sudah dapat memetakan secara matang apa saja yang akan dilakukan, dengan siapa mereka bisa bekerja sama serta pemasukan apa yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif pendanaan lembaga agar tetap bertahan meskipun berada dalam kondisi yang sulit.

[1] (https://www.liputan6.com/global/read/4131728/bappenas-luncurkan-indeks-terhadap-keadilan-dalam-inlu-2019)

[2] (http://indekshukum.org/)

[3] (http://korupedia.org/)

[4] (https://eprobono.org/home)

[5] (https://theconversation.com/lsm-indonesia-sekarang-bisa-akses-dana-pemerintah-untuk-pelayanan-masyarakat-102047)

[6] (https://www.academia.edu/29318887/Business_Model_Canvas_Kanvas_Model_Bisnis2004)

[7] (https://socialenterpriseinstitute.co/wp-content/uploads/2018/12/Social-Business-Model-Canvas.pdf).

[8] (https://kumparan.com/temali/perbedaan-business-model-canvas-dengan-social-business-model-canvas-1s16B3InTAw/full)

[9] (https://ssir.org/articles/entry/an_operating_model_to_make_social_innovation_stick)

[10] (https://namati.org/resources/design-for-legal-empowerment/)

[11] https://www.ideo.org/

[12] (https://namati.org/resources/design-for-legal-empowerment/)

[Rilis Pers] Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan/Lapas Harus Masuk Sebagai Kelompok Prioritas untuk Divaksin

[MEDIA RILIS ICJR, IJRS, LeIP]

Pada Rabu, 13 Januari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona (SARS-CoV-2)/Covid-19 di Kompleks Istana Kepresidenan. Penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Presiden tersebut menandakan dimulainya program vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara massal dan gratis. Sebelumnya perlu diketahui, bahwa sejak kasus pertama covid-19 di Indonesia dilaporkan pada awal Maret 2020 hingga kemarin, 14 Januari 2021, kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai 869.600 kasus.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor:HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Indonesia akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 melalui 4 tahapan waktu, yaitu, tahap pertama (Januari-April 2021) untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tahap kedua (Januari-April 2021) untuk Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). Tahap ketiga 3 (April 2021-Maret 2022)untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial,sosial, dan ekonomi, dan tahap keempat (April 2021-Maret 2022) masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

ICJR, IJRS, LEIP menyoroti bahwa petugas rutan/lapas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum mendapatkan perhatian yang serius dalam program Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut. Pada tahapan kedua pelaksanan vaksin pemeritah disebutkan ditujukan untuk petugas pelayanan publik, harus dipastikan pada prioritas kedua ini juga menjangkau petugas dalam setting tertutup seperti dalam Rutan dan Lapas di Indonesia, petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini. Lalu yang juga tak boleh dilupakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau penghuni rutan dan lapas di Indonesia termasuk di tempat-tempat penahanan bukan rutan/lapas harus menjadi bagian dari prioritas pemberian vaksin, tidak hanya untuk petugas. Karena baik petugas pelayanan pemasyarakatan maupun WBP-nya sangat berisiko tinggi terinfeksi dan menularkan Covid-19 kepada komunitas dan populasi yang lebih umum. Kondisi rutan/lapas saat ini masih mengalami overcrowding dengan tingkat beban mencapai 185% jelas tidak dapat melakukan physical distancing/jaga jarak secara efektif. Dalam panduan WHO WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) pun juga telah disebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam rioritas pertama untuk vaksin.

Memang pemerintah telah merespon dengan membentuk kebijakan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang berhasil mengeluarkan lebih dari 38 ribu penghuni rutan dan lapas per Mei 2020, namun upaya ini belum cukup mencegah pernyebaran covid-19 di Rutan dan Lapas. Hal ini ditandai juga dengan terjadinya infeksi Covid-19 di Rutan dan Lapas di Indonesia, ICJR, IJRS dan LeiP melalukan pemantauan media, per 17 September 2020, terdapat 184 orang WBP dan 31 orang petugas terinfeksi covid-19 pada 11 UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Mutlak, pemasyarakatan dengan setting tertutup ini harus menjadi prioritas vaksin.

Selain itu, tak henti juga ICJR, IJRS, LEIP mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya. Merujuk pada kondisi kerentanan dari WHO dan UNODC, Indikator untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat lanjutan dapat ditujukan untuk WBP dengan basis kerentanan penularan covid-19, seperti WBP yang berusia di atas 65 tahun, WBP yang memiliki penyakit bawaan seperti jantung, gagal ginjal atau liver, WBP yang memiliki obesitas, perempuan yang hamil maupun perempuan yang membawa bayi serta anak-anak. WBP tindak pidana non-kekerasan dan
pengguna serta pecandu narkotika yang memiliki resiko keamanan yang rendah juga patut dipertimbangkan guna mengoptimalkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di rutan/lapas. Per Desember 2020, berdasarkan data Ditjenpas, terdapat 34.518 orang WBP pengguna narkotika di dalam rutan/lapas. Assement untuk asimilasi di rumah atau pembebasan bersyarat kepada kelompok ini dapat dilakukan.

Pemerintah harus membuat rencana distribusi vaksin dan implementasi yang dikembangkan khusus untuk sistem pemasyarakatan, serta melibatkan ahli kesehatan pemasyarakatan dalam Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Selain itu, Presiden kepada jajarannya dalam penegakan hukum juga harus kembali mengingatkan secara keras kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan penahanan yang masif dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan seperti dalam kasus yang tidak berhubungan dengan kekerasan maupun menyangkut ekspresi dan pendapat saja. Sudah saatnya sistem peradilan pidana di Indonesia mengoptimalisasi alternatif penahanan non rutan, ataupun bentuk pengawasan lain misalnya jaminan, dan Mahkamah Agung kepada jajaran hakim mengoptimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan.

Jakarta, 15 Januari 2021
ICJR, IJRS, LeIP

Dio Ashar Wicaksana (Direktur Eksekutif IJRS)

[Rilis Pers] Segera Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 Di Panti-Panti Sosial Disabilitas Mental

Saat ini, ratusan penghuni panti sosial dan rumah sakit jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Kompas, sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona. Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia. Jika tidak ada penanganan yang cepat dan tepat dari pemerintah, ratusan panti sosial akan menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.

Pada Maret 2020, koalisi masyarakat sipil yang peduli hal ini telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus Covid-19 di panti-panti sosial disabilitas mental. Surat itu berisi peringatan atas rentannya situasi penyandang disabilitas mental yang tinggal di panti sosial, terhadap infeksi Covid-19 serta pentingnya perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas khususnya mereka yang berada di tempat tertutup seperti panti sosial. Dengan adanya lonjakan kasus seperti yang telah diberitakan di media kemarin, menunjukkan bahwa pemerintah tidak banyak melakukan apapun, terutama sejak surat terbuka tersebut dikirimkan.

Situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif tidak layak. Petugas yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat, bangunan panti yang cenderung tertutup, sanitasi yang buruk dan gizi yang tidak memadai, hingga pemasungan atau perantaian yang masih terjadi, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial. Selain itu, tidak adanya koordinasi yang baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah/Kota mengenai pengelolaan dan pengawasan panti juga menjadi persoalan lain yang menambah kompleksitas masalah ini.

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan hak perlindungan dari bencana, kami koalisi masyarakat sipil yang peduli permasalahan ini, mendesak pemerintah untuk:

  1. Memastikan semua petugas panti menjalankan protokol kesehatan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit sebelum memasuki area panti.
  2. Memastikan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 melalui physical distancing juga diterapkan di dalam panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta. Mengecualikan mereka dari kebijakan perlindungan ini adalah sebuah bentuk diskriminasi.
  3. Melakukan tes swab dan rapid test antigen secara berkala kepada penghuni dan petugas panti.
  4. Moratorium penambahan penghuni panti
  5. Memastikan penghuni yang telah terpapar Covid-19 mendapat perawatan yang maksimal dan layak
  6. Memenuhi kebutuhan nutrisi, vitamin, dan sanitasi yang layak bagi seluruh penghuni panti
  7. Membuat mekanisme pengawasan panti yang transparan dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam mengentaskan kasus Covid-19
  8. Mencari alternatif solusi lain untuk menangani penyandang disabilitas mental yang tidak berbentuk panti.

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Perhimpunan Jiwa Sehat
  2. Human Rights Watch
  3. Human Rights Working Group
  4. LBH Masyarakat
  5. Indonesia Judicial Research Society