Search

Kegiatan Kami

Diskusi Hukum dan HAM 5 (DUHAM 5)

UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang disahkan pada 2 November 2011, meneguhkan kewajiban negara terhadap akses bantuan hukum. Pemerintah tidak hanya mengatur lebih rinci terkait penyelenggaraan bantuan hukum namun juga memastikan tersedianya anggaran bantuan hukum yang dialokasikan pada APBN dan mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran di APBD. Ketersediaan anggaran yang cukup dan alokasi yang tepat berbasis kebutuhan riil menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong ketersediaan akses bantuan hukum yang berkualitas.

Selama tujuh tahun pelaksanaan bantuan hukum, pemerintah sudah membangun sistem bantuan hukum dengan cukup baik, namun terkait dengan ketersediaan anggaran dan alokasi yang memadai hampir tidak banyak perubahan yang signifikan.

Pembiayaan bantuan hukum belum didasarkan pada kebutuhan riil seperti: biaya operasional kasus, biaya perkara dan kebutuhan penerima selaku korban, sehingga seringkali OBH mencari sumber pendanaan yang lain agar layanan bantuan hukum tetap bisa berjalan. Permasalahan anggaran bantuan hukum yang dihadapi pemberi bantuan hukum ini pun akhirnya berdampak pada penyebaran organisasi bantuan hukum dan kualitas layanan bantuan hukum.

Untuk membahas hal tersebut lebih jauh sekaligus memperingati hari bantuan hukum nasional dan rangkaian peringatan 24 Tahun PBHI, PBHI mengadakan diskusi daring  pada 2 November 2020. Diskusi Hukum dan HAM 5 (DUHAM 5) menghadirkan Siska Trisia (peneliti IJRS) sebagai salah satu narasumber dalam diskusi ini dan membahas mengenai “Kebutuhan Anggaran Bantuan Hukum berdasarkan Survei Kebutuhan Hukum dan Indeks Akses terhadap Keadilan”.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual