Global Week for Justice 2020

Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar bersama YLBHI berbagi pengalaman dalam menyampaikan Indonesia Access to Justice Index : Justice Data Priorities and the Pandemic dalam salah satu sesi acara Global Week for Justice. Acara ini diselenggarakan oleh Pathfinders, World Justice Project dan Open Society Justice Initiative.

Dio menyampaikan, Indeks Keadilan Akses Indonesia membantu Pemerintah Indonesia dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Dio Juga membahas data Keadilan yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah keadilan masyarakat dan mendorong perubahan kebijakan untuk menanggapi masalah.

Acara ini secara umum membahas data peradilan sipil dengan SDGs 16.3.3, strategi data peradilan yang ada, COVID-19 dan perubahan kebutuhan keadilan, serta rekomendasi di masa mendatang.

Kelompok Rentan Kian Kesulitan Mengakses Bantuan Hukum Selama Pandemi

Infografis-IJRS-Kelompok-Rentan-Kian-Kesulitan-Mengakses-Bantuan-Hukum-Selama-Pandemi

Download Infografis

Kelompok Rentan Kian Kesulitan Mengakses Bantuan Hukum Selama Pandemi. Terobosan Perlu Dilakukan

Oleh Peneliti IJRS : Josua Satria Collins & Siska Trisia

Tidak hanya masalah kesehatan dan ekonomi, pandemi juga menimbulkan banyak isu hukum di tengah masyarakat seperti ancaman terhadap kebebasan sipil dan kekerasan terhadap perempuan. Bantuan hukum menjadi layanan yang semakin dibutuhkan.

Beberapa kelompok seperti buruh dan ibu rumah tangga menjadi semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan kekerasan dalam rumah tangga selama wabah.

Walau para pemberi bantuan hukum telah berupaya untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan untuk menjaga jarak fisik dan sosial, hambatan tetap ada.

Situasi serupa terjadi di seluruh dunia. Kita bisa mempelajari cara-cara yang berhasil di negara

Masalah meningkat

Selama pandemi, ancaman terhadap hak-hak asasi, politik, dan ekonomi meningkat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat dalam kurun waktu 5 Maret- 21 April 2020, tercatat 93 peristiwa penindakan oleh aparat yang mengancam kebebasan sipil selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beragam pihak, termasuk aktivis dan pakar kesehatan, keras mengkritik langkah dan kinerja pemerintah dalam menangani wabah.

Peristiwa yang dicatat KontraS termasuk penangkapan sewenang-wenang (17 kasus), penangkapan dengan tuduhan penghinaan pejabat negara (8) dan penanganan hoax (41), dan problem akses terhadap bantuan hukum pada pendampingan kasus.

Sebelum pandemi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta rata-rata menerima 60 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap bulannya.

Dalam periode 16 Maret hingga 19 April, LBH Apik Jakarta menerima 97 laporan kasus – atau melonjak lebih dari 60%.

Catatan tersebut menunjukkan peningkatan kasus terjadi karena beban perempuan bertambah besar selama masa pembatasan fisik dan sosial, khususnya perempuan dalam keluarga dengan budaya patriarkis.

Buruh juga menghadapi sejumlah masalah saat pandemi COVID-19. Misalnya, upah yang tidak sesuai hingga ancaman “diistirahatkan” padahal dipecat tanpa uang pesangon.

Ini diperparah dengan tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksi COVID-19.

Masalah pendampingan bantuan hukum selama pandemi

Tantangan-tantangan pendampingan bantuan hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga isu, yakni kesenjangan digital, kesejahteraan pemberi bantuan hukum, dan minimnya pemahamanan kasus baru.

Pertama, kesenjangan digital. Pandemi memaksa para pemberi bantuan hukum untuk menggunakan teknologi digital.

Namun, banyak dari mereka yang kurang cakap untuk memanfaatkan teknologi-teknologi yang baru berkembang dewasa ini seperti video conference.

Kedua, kesejahteraan. Pemberi bantuan hukum mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi.

Tidak semua pemberi bantuan hukum menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber pendapatan utama karena realitanya anggaran dari negara (dalam hal lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN) ataupun organisasi tempat ia bernaung tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sehingga, banyak dari mereka yang meninggalkan pelayanannya memberikan bantuan hukum dan berfokus mencari sumber pendapatan baru.

Ketiga, munculnya beberapa jenis kasus baru yang belum pernah dihadapi oleh pemberi bantuan hukum sebelumnya.

Dua jenis kasus baru yang sering dihadapi kini adalah perlindungan hak atas akses kesehatan ke rumah sakit rujukan COVID-19 dan maladministrasi bantuan sosial.

Banyak dari pemberi bantuan hukum tidak memiliki informasi dan kemampuan yang cukup untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Adaptasi pemberi bantuan

Untuk menjawab kebutuhan bantuan hukum dan tantangan pencegahan penularan virus pada masa pandemi, berbagai pengurus organisasi bantuan hukum mengoptimalkan saluran-saluran yang ada untuk menghindari kerumunan dalam pelayanan bantuan hukum.

LBH Ansor, misalnya, membuka posko layanan online khusus untuk masalah hukum akibat wabah. Para pencari keadilan juga difasilitasi konsultasi video jarak jauh lewat layanan Zoom.

Sementara itu, jaringan lembaga bantuan hukum di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memaksimalkan alamat surel dan nomor telepon yang diaktifkan pada jam layanan. Nomor kontak tersebut diumumkan lewat situs internet dan akun media sosial masing-masing kantor LBH.

Mereka juga menambah layanan pesan teks seperti WhatsApp karena para pengacara publik tak lagi berkumpul di kantor.

Pemanfaatan layanan daring juga dilakukan LBH Bogor. LBH mengirimkan draf surat kuasa ke calon klien secara daring, lalu setelah diteken dikirimkan kembali ke kantor LBH Bogor.

Pelajaran dari negara lain

Terobosan-terobosan dalam pemberian bantuan hukum juga dilakukan di negara-negara lain selama wabah mencengkeram dunia.

Dalam konferensi internasional tentang akses bantuan hukum yang kami hadiri secara daring bulan lalu, 800 peserta dari 800 peserta dari 89 negara berbagi tentang cara-cara baru yang mereka lakukan untuk menyediakan bantuan hukum di tengah pandemi.

Dalam konferensi yang diselenggarakan oleh International Legal Foundation (ILF), the Open Society Justice Initiative (OSJI), United Nations Development Programme (UNDP), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) itu, berbagai perwakilan pemangku kebijakan menjabarkan upaya untuk menerapkan Panduan tentang Akses menuju Bantuan Hukum di dalam Sistem-sistem Peradilan Tindak Kejahatan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Di Brazil, pengadilan memperbaharui layanan hukum mereka dengan mendorong penggunaan teknologi seperti pemanfaatan video conference dan sidang jarak jauh guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang berperkara tetap terpenuhi meskipun sedang dalam kondisi pandemik.

Aktivis bantuan hukum di Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan serangkaian upaya pelatihan pada komunitas-komunitas dengan bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait maraknya demonstrasi atau upaya melawan pemerintahan dan isu rasisme.

Khusus untuk tahanan anak, sebuah kantor hukum Makenzie Lawfirm juga melakukan advokasi khusus, yakni mempermudah akses atas sanitasi, air bersih dan layanan Kesehatan mental. Mereka juga mendorong penyediaan layanan bagi tahanan anak berupan telepon, video conference, dan sejenisnya kepada keluarganya

Di Nepal, para aktivis di bidang hukum melakukan beberapa upaya advokasi untuk pelepasan tahanan dan orang-orang yang dirampas hak kemerdekaannya secara sewenang-wenang dengan mengikutsertakan aktor strategis yang sudah dipetakan sebelumnya.

Para aktivis memberikan pelatihan kepada pengacara dan jaksa terkait isu pelepasan tahanan dan melakukan mobilisasi media agar terlibat dan menerbitkan konten pemberitaan terkait isu yang dikerjakan.

Di Afganistan, aktivis bantuan hukum mendorong pelepasan para tahanan sebelum masa penghukuman selesai mengingat kondisi overcrowding rumah tahanan di negara tersebut sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran kuat Covid 19.

Mereka meminta pelepasan awal terutama untuk tahanan perempuan, berusia 55 tahun ke atas, dan memiliki riwayat penyakit berat.

Bagi korban kekerasan rumah tangga di Mongolia, pemberi bantuan hukum membangun domestic criminal center atau pusat konsultasi.

Mereka juga menyelenggarakan berbagai diskusi publik tentang isu kriminal, menerbitkan buku saku panduan bantuan hukum untuk kasus perempuan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan hotline bantuan hukum.

Menanti kebijakan pemerintah Indonesia

Pada akhirnya, pemerintah tidak bisa hanya fokus terhadap penyelamatan ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi juga bertanggung jawab atas tersedianya akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum.

Dibutuhkan langkah-langkah yang strategis dan komprehensif untuk menjawab kebutuhan layanan bantuan hukum di level akar rumput, khususnya bagi kelompok yang semakin rentan di situasi pandemi.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/kelompok-rentan-kian-kesulitan-mengakses-bantuan-hukum-selama-pandemi-terobosan-perlu-dilakukan-147040

Inaugural Asia Pro Bono Virtual Conference & Access to Justice Exchange

Konferensi Pro Bono Asia adalah konferensi tahunan gerakan pro bono regional dan global untuk meningkatkan akses keadilan bagi populasi yang paling rentan. Konferensi Asia Pro Bono biasanya memilih satu negara setiap tahunnya untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. Acara bergilir di antara negara-negara Asia setiap tahun. Tahun ini, Asia Pro Bono memutuskan bahwa konferensi tersebut akan diadakan sebagai konferensi virtual karena pandemi Covid-19.

Asia Pro Bono Virtual Conference & Access to Justice Exchange perdana dilaksanakan pada tanggal 24-28 September 2020. Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar menjadi salah satu pemateri dalam sesi: “Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Orang Buta Hukum, dan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia “. Dio berbicara dalam panel “Strategies and Collaboration for Effective Monitoring and Participations in Court Appointment”. Ia mempresentasikan tentang bagaimana IJRS bekerja dalam proses peradilan Indonesia serta strategi pemantauan yang efektif dalam proses peradilan di Indonesia. Juga, ada Siska dan Meyriza (Peneliti IJRS) yang bergabung dalam konferensi ini sebagai peserta.

Jika ada yang ingin melihat diskusinya, silakan akses ke tautan ini bit.ly/ProBonoConference

Cakap Kamisan : Data Pandemi dan Edukasi Publik lewat Medsos

Awal Oktober ini (1/10/2020) Cakap Kamisan kembali hadir dengan tema diskusi Data Pandemi dan Edukasi Publik lewat Medsos. Di tengah derasnya informasi dan hingar bingar pendapat seputar pandemi COVID-19, strategi konten untuk mengedukasi publik menjadi sangat penting. Tidak hanya soal keterkinian informasi melainkan juga akurasi data, pemilihan kata serta gaya penyampaian termasuk visual untuk menjangkau beragam kalangan ‘followers’.  Juga tak kalah penting adalah memastikan perilaku yang menerapkan #Protokol VDJ terus digaungkan oleh followers.

Cakap Kamisan kali mengundang salah satu inisiator Pandemic Talks, Firdza Radiany. Mas Firdza, yang juga praktisi marketing communication dan analisis data, akan berbagi pengalaman Pandemic Talks dalam mengolah konten Instagram dari spektrum sains dan ekosospol hingga menjadi referensi berbagai pihak termasuk media. Dalam diskusinya, Mas Firdza menyampaikan asal mula ia membangun Pandemic Talks, kemudian Mas Firdza juga menjelaskan bagaimana strategi membuat konten edukasi di medsos. Hal yang menarik bagi saya adalah kita harus berhati-hati dalam membuat konten visual, jangan sampai ada gambar atau icon yang justru menjadi distraksi dari pesan yang ingin kita sampaikan. Judul dan isi pesan harus menjadi visual utama atau yang pertama kali menarik perhatian followers untuk membaca konten kita.

Neka sebagai perwakilan dari IJRS hadir dalam diskusi Cakap Kamisan ini dan mempresentasikan salah satu postingan milik IJRS untuk di-review dan diberi feedback oleh Mas Firdza.