Search

[Rilis Pers] Upaya Pendekatan Humanis Aparat Penegak Hukum

Penjara delapan hari merupakan vonis yang diterima RMS atas tindak pidana yang dilakukannya. Pencurian tiga tandan sawit yang dilakukan oleh Ibu tiga anak ini setara dengan kerugian ekonomi sebesar Rp. 76.500, sedangkan pihak korban yang dirugikan dalam tindak pidana ini adalah salah satu perusahaan perkebunan terbesar di Indonesia yaitu PT. Perkebunan Nusantara V Sei Rokan. Penjatuhan vonis pidana pada kasus RMS ini patut disayangkan, karena pendekatan penghukuman yang dikedepankan. Publik tentu saja tidak lupa terhadap kasus serupa seperti kasus Nenek Minah yang mencuri 3 biji kakao. Bahkan awal tahun ini, publik juga baru mendapatkan kasus pencurian sisa getah karet oleh Sarimin di perkebunan milik PT. Bridgestone, SRE, Sumatra Utara. Bahkan dalam kasus tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa Jaksa kedepannya perlu menggunakan hati nurani dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Tidak lupa juga beliau menegaskan akan ada diskresi untuk kasus semacam itu dengan menggunakan peraturan internal Kejaksaan.

Dalam kasus semacam ini Indonesia Judicial Research Society (IJRS) memandang aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Dimana pendekatan tersebut mengutamakan pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana dan pelibatan partisipatif dari korban, pelaku, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut. Beberapa agen keadilan restoratif tentunya dapat diidentifikasi yaitu aparat yang terlibat pada peradilan pidana, yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim, kemudian pihak utama yaitu korban, pelaku, dan masyarakat. Bahkan Kepolisian sendiri sudah menerbitkan peraturan internal terkait keadilan restoratif, dimana pada Surat Edaran nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menempatkan penyelesaian permasalahan tidak hanya sekedar penghukuman saja.
Dalam Penyelesaian Perkara Pidana yang berlaku pada pelaku yaitu 1) tingkat kesalahan pelaku relative tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus opzet) terutama kesenganjaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) dan 2) pelaku bukan residivis. Berdasarakan situasi kasus Ibu RMS diatas maka pendekatan keadilan Restoratif dapat dilakukan, secara spesifik dengan tidak melanjutkan perkara tersebut dalam peradilan atau dengan menerapkan sanksi alternatif diluar dari pemenjaraan yang memiliki fokus pada pemulihan kerugian yang diderita PT. Perkebunan Nusantara sebesar Rp.76.500.

Meskipun dalam perkara ini IJRS mengapresiasi upaya oleh hakim, dengan melihat kinerja hakim dalam mengurangi penggunaan pidana seberat-beratnya bagi pelaku pelanggar hukum, yaitu dengan menetapkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan percobaan selama 2 (dua) bulan. Pertimbangan atas kerugian yang diderita, penilaian atas latar belakang korban dari tindak pidana juga dilakukan oleh APH. Lebih lanjut lagi, perhatian terhadap latar belakang Ibu RMS juga menjadi pertimbangan APH dalam perumusan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Hal ini merupakan dokumentasi baik atas kinerja APH untuk mengedepankan hukuman yang tidak memenjarakan. Pendekatan pemenjaraan selain akan menambah jumlah narapidana di Lapas, yang sudah kelebihan kapasitas, juga akan menimbulkan polemik di dalam masyarakat terkait hati nurani atau sisi humanis APH, terutama pada masa pandemic COVID19.

Poin lainnya yang perlu menjadi praktik baik adalah penggunaan pidana percobaan yang ditetapkan oleh hakim sebagai solusi pencegahan pemenjaraan kepada pelaku pelanggar hukum minor, pada kasus Ibu RMS pidana percobaan yang ditetapkan oleh hakim akan membantu dirinya untuk dapat bekerja dan memperoleh uang sehingga dapat membayarkan ganti kerugian atas tindak pidana yang ia lakukan. Hal baik ini tentunya dapat lebih dimaksimalisasi dengan independensi Polisi dan Jaksa dalam menjalankan perannya, yaitu dengan penolakan laporan perkara dari polisi sebagai garda terdepan di masyarakat dan penghentian penuntutan dari Jaksa atas kasus minor dengan memaksimalkan aturan dalam acara pidana, seperti penggunaan pasal 14 KUHAP. Independensi APH ini tentunya diikuti oleh pelibatan pihak-pihak yang terkait secara partisipatif, sehingga APH juga menjadi agen keadilan restoratif itu sendiri.

Akan tetapi, sebenarnya penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahan konflik antara RMS dan PT. Perkebunanan Nusantara V Sei Rokan dengan menggunakan pendekatan lain sebagai alternatif solusi dari tuntutan penjara. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, yaitu pendekatan alternatif pada peradilan pidana yang mengutamakan upaya maksimalisasi pemulihan kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut, dan pelibatan partisipatif dari korban, pelaku, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut. Jika pendekatan keadilan restoratif ini dapat dipraktikan sejak tahap awal hadirnya laporan, maka pidana percobaan dan kurungan 7 (hari) tidak perlu sampai pada meja hakim.

Melainkan berkas B-19 dapat hadir di meja Polisi sebagai berkas kinerja dalam penyelesaian perkara dan Ibu RMS dapat tetap bekerja untuk membayar kerugian kepada PT. Perkebunan Nusantara V Sei Rokan sebesar Rp.76.500.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan kedepannya.

Mendorong pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan oleh aparat penegak hukum
Penyidik kedepannya perlu memaksimalkan peraturan internal Kepolisian terkait keadilan restoratif dimana tidak memaksakan perkara-perkara kerugian kecil untuk diproses peradilan. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Kepala Kepolisian RI ketika menerbitkan Surat Edaran nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif
Mendorong legislasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Mendorong dibukanya ruang diskusi oleh APH dengan masyarakat sipil dalam upaya menerapkan keadilan restoratif pada lingkup peradilan pidana disertai dengan akuntabiltas prosesnya.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
Criminal Justice Reform Director

Contact : office@dev.ijrs.or.id

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
Kesejahteraan Hakim di Era Transisi Pemerintahan: Gimik atau Sistemik?
Rilis Pers
Rilis Pers Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia terkait High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnership/HLF-MSP (Konferensi Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pemangku Kepentingan) “Memperkuat Kemitraan Multi-Pemangku Kepentingan: Menuju Perubahan Transformatif”