Search

Kegiatan Kami

Indeks Akses Terhadap Keadilan

Dengan bangga pemerintah Indonesia berhasil meluncurkan Indeks Akses terhadap Keadilan pertama di Indonesia, mungkin juga pertama di Asia.

Indeks ini telah dikembangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas bekerja sama dengan konsorsium yang terdiri dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Roundtable Legal (ILR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Setelah hampir dua tahun, konsorsium terlibat dalam banyak pertemuan konsultatif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Statistik Indonesia, beberapa ahli di tingkat global dan juga tingkat nasional. Kami juga bekerja sama dengan 4 Organisasi Masyarakat Sipil untuk melakukan survei pra-tes di 5 provinsi di Indonesia (Jakarta, Riau, NTB, Sulteng dan Papua Barat). Saya ingin mengucapkan terima kasih untuk semua orang yang mendukung dan mempercayai kami.

Akhirnya, kami dapat mempublikasikan hasil Akses untuk Keadilan di Indonesia tahun 2019 adalah 69,6% – dari 0 – 100%, skor ini dikategorikan sebagai cukup. Saya tahu bahwa hasilnya tidak cukup baik, masih banyak masalah dalam implementasi akses terhadap keadilan di Indonesia. Namun, indeks ini bisa menjadi alat untuk menentukan target indikator pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil dalam perencanaan serta kegiatan pemantauan.

Omong-omong, kami akan menerbitkan publikasi kami sesegera mungkin. Jadi, tunggu informasi selanjutnya.

Download materi Indeks Akses terhadap Keadilan INLU 2019 di sini

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.09
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional ”Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”
BIND_ALG Regional Paralegal Exchange
Kegiatan Regional Paralegal Exchange "Spotlight on Paralegals: Empowering Communities, Exchanging Stories, Building Solidarity"
Untuk web HLF MSP (INDO -INGGRIS)
High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships 2024 (HLF MSP 2024)
2024.09
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual