Pos

Peluncuran Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peneliti IJRS, ICEL, dan AURIGA Nusantara telah terlibat dalam penyusunan dan peluncuran Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara tersebut dilaksanakan pada 24 Oktober 2022 di Hotel JS Luwansa. Hadir pula para penaggap, seperti:

1. Prof Dr. Takdir Rahmadi SH. LLM. (Ketua Kamar Pembinaan MA RI)
2. Dr. Sugeng Purnomo, SH., MH. (Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kemenkopolhukam)
3. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (CEO Indonesia Ocean Justice Initiatives)
4. Ir. Antonius Sardjanto Setyo Nugroho (Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementerian LHK)
5. Astri Kusuma Mayasari (Koordinator Bidang Sinergitas Kebijakan dan Regulasi Bappenas)
6. Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LLM. (Akademisi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini memuat beberapa pengaturan yang amat penting. Misalnya, pedoman ini mendorong penguatan forum koordinasi penegakan hukum terpadu (vide Ps. 95 ayat (1) UU PPLH) dalam proses penanganan perkara pidana tindak pidana lingkungan hidup, yang dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang berhubungan dengan pidana tambahan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pedoman ini juga mengatur ketentuan mengenai Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP), yang memberikan panduan bagi para Jaksa, untuk: 1) memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan (dominus litis Jaksa); 2) tidak menuntut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2); bahkan 3) menuntut lepas (onslag van recht vervolging); para tersangka/terdakwa yang dituntut karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (vide Ps. 66 UU PPLH).

Tidak berhenti di sana, Pedoman ini juga memberikan panduan bagi pelaksanaan berbagai jenis pidana tambahan bagi badan usaha yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, khususnya mengenai pidana tambahan perbaikan akibat tindak pidana (vide Ps. 119 huruf c UU PPLH) sebagai wujud dari pemulihan fungsi lingkungan hidup.