Search

Tertinggal Zaman: Pemaknaan Perkosaan dan Pencabulan dalam Hukum di Indonesia

Penulis: Maria I Tarigan (peneliti) dan Naomi Rehulina Barus

Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan. Kepolisian mengatakan bahwa yang terjadi terhadap tiga anak berumur di bawah 10 tahun terkait bukan pemerkosaan, melainkan pencabulan.

Melalui konferensi pers daring pada Rabu, 13 Oktober 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan ini didasarkan pada hasil visum di Puskesmas Malili yang diterima pada 15 Oktober 2019.

Menurut hasil wawancara polisi terhadap salah satu dokter, didapati bahwa tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Di lain pihak, dokter yang berbeda di Rumah Sakit Vale Sorowako menemukan peradangan di sekitar vagina dan dubur korban. Dalam perjalanannya, Kepolisian Resor Luwu Timur menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena dinilai kurang bukti.

Pernyataan polisi tersebut mendapatkan respon negatif dari masyarakat luas terkait perbedaan antara ‘pencabulan’ dan ‘pemerkosaan’, serta ancaman hukuman terkait.

Sebenarnya apa perbedaan antara tindak pidana perkosaan dan pencabulan? Apa dampaknya secara hukum dari penggunaan kedua istilah tersebut?

Perkosaan dan pencabulan
Secara umum, perkosaan dan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Lalu, pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dapat kita lihat bahwa ada perbedaan mendasar antara perkosaan dan pencabulan, yakni bahwa perkosaan merupakan suatu tindakan “persetubuhan”, sedangkan pencabulan merupakan suatu “perbuatan cabul” yang bukan merupakan persetubuhan.

Lantas, apa yang dimaksud sebagai ‘persetubuhan’ maupun ‘perbuatan cabul’?

Salah satu definisi persetubuhan diutarakan oleh R. Soesilo dengan mengacu pada Arrest Hoge Raad (putusan Mahkamah Agung Belanda) pada 5 Februari 1912, yakni “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.”

Buku R. Soesilo tentang KUHP merupakan salah satu buku ‘klasik’ di dunia hukum Indonesia.

Lebih lanjut, riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) pada 2016 terhadap 50 putusan peradilan terkait perkosaan menunjukkan bahwa seluruh putusan tersebut mendefinisikan persetubuhan sebagai “penetrasi terhadap vagina oleh penis”, terlepas ada atau tidaknya air mani.

Akan tetapi, 41 dari 50 putusan yang diteliti tetap menyinggung keberadaan sperma atau air mani – baik yang dikeluarkan di dalam vagina maupun di luar – dalam pertimbangannya.

R. Soesilo juga mendefinisikan perbuatan cabul, yakni segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya.

Hingga saat ini, definisi perkosaan dan pencabulan telah mengalami perkembangan.

Pada tahun 2004, Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( PKDRT) menetapkan sebuah ketentuan dalam Pasal 46 yang yang menutup kekosongan hukum dalam KUHP yang awalnya hanya mengatur perkosaan sebagai perbuatan yang dilakukan di luar ikatan perkawinan.

Tidak hanya itu, Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak tahun 2002 — dan diperbarui pada 2014 — mengatur pula bahwa unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dibutuhkan dalam membuktikan adanya perkosaan atau pencabulan terhadap anak.

Sepanjang terdapat bukti bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi, pelaku sudah dapat dijerat dengan pemidanaan.

Masalah pemaknaan istilah
Pemaknaan perkosaan dan pencabulan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menimbulkan masalah.

Pemaknaan persetubuhan dalam perkosaan, misalnya, masih terbatas pada penetrasi penis dan vagina — dan dalam banyak kasus — sampai mengeluarkan air mani.

Penafsiran ini akan menyulitkan proses pembuktian pada kasus persetubuhan yang dilakukan dengan memakai kondom, atau ketika pelaku (laki-laki) menderita azoospermia — yakni kegagalan pembentukan sperma atau tidak adanya spermatozoa di dalam semen.

Tidak hanya itu, dengan definisi perkosaan saat ini, maka tindakan pelaku yang menggesekkan atau menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin perempuan (tidak sampai masuk) tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan persetubuhan.

Sama halnya dengan penetrasi alat kelamin laki-laki atau penetrasi benda selain alat kelamin ke anggota tubuh lain pada korban, misalnya mulut (oral) maupun anus (anal). Perbuatan-perbuatan ini hanya akan dijerat sebagai pencabulan.

Pasal 285 KUHP juga secara spesifik menyebutkan perkosaan sebagai tindakan yang dilakukan kepada perempuan, sedangkan Pasal 289 tidak membatasi klasifikasi pelaku dan korban dalam perbuatan cabul – baik laki-laki maupun perempuan, keduanya dapat menjadi korban maupun pelaku.

Hal ini berarti bahwa persetubuhan yang dilakukan kepada laki-laki — selain dalam konteks rumah tangga atau terhadap anak — tidak dapat diklasifikasikan sebagai perkosaan, melainkan sebagai pencabulan.

Padahal, ancaman pidana maksimal pada pencabulan adalah 9 tahun; ini 3 tahun lebih rendah dibanding ancaman pidana pada perkosaan.

Perkosaan maupun pencabulan secara umum juga mensyaratkan adanya paksaan dalam bentuk kekerasan dan ancaman kekerasan oleh pelaku.

Padahal, jika kita berkaca pada definisi global, suatu tindakan seksual kepada orang sudah termasuk sebagai kekerasan seksual ketika dilakukan tanpa persetujuan (consent) dari orang lain tersebut.

Konsep persetujuan dalam hal ini juga berarti bahwa orang lain tersebut memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuannya, salah satunya adalah bahwa ia berada dalam kondisi yang sadar, sukarela, dan tidak mengalami keadaan koersif.

Keadaan koersif dalam hal ini tidak sebatas paksaan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan namun juga tipu muslihat, relasi kuasa, dan tipu daya.

Kondisi-kondisi ini masih belum diakomodasi dalam pemaknaan perkosaan dan pencabulan sebagai kekerasan seksual dalam tataran peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perlu pendefinisian ulang
Saat ini, pengaturan mengenai tindak pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual, sedang dirumuskan ulang melalui rancangan undang-undang.

Ini menjadi momentum untuk mendefinisikan ulang tindak pidana kekerasan seksual, terutama perkosaan. Masih banyak kondisi dan kebutuhan yang belum dapat diakomodasi dalam pemaknaan tindak pidana perkosaan saat ini.

Sebagai pembanding, Federal Bureau Investigation (FBI) di Amerika Serikat (AS), awalnya mendefinisikan perkosaan sebagai hubungan seksual yang dilakukan kepada perempuan secara paksa dan bertentangan dengan keinginannya. Definisi ini berlaku sejak tahun 1980-an sampai dengan 2013.

Melalui Uniform Crime Report (UCR) pada 2013, FBI melakukan pembaruan terhadap definisi perkosaan.

Tindak pidana perkosaan menurut FBI kini memiliki definisi dan cakupan yang lebih luas, yakni penetrasi, sekecil apapun, terhadap vagina atau anus dengan menggunakan anggota tubuh atau benda, atau penetrasi oral dengan alat kelamin orang lain, tanpa persetujuan dari korban.

Definisi ini dapat dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan di Indonesia.

Selain menghapus klasifikasi spesifik terhadap pelaku dan korban, definisi ini juga memperluas cakupan persetubuhan serta menekankan pada pentingnya persetujuan.

Ketiadaan persetujuan dari korban — dengan cara apapun — sudah cukup untuk menjerat pelaku atas tindak pidana perkosaan.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/tertinggal-zaman-pemaknaan-perkosaan-dan-pencabulan-dalam-hukum-di-indonesia-169846

Bagikan:

Opini Lainnya:

COVER_Peradilan
Rapor merah reformasi hukum peradilan pidana Jokowi, PR untuk Prabowo
COVER_Undang-undang atau Peraturan
Disparitas pemidanaan: mengapa pelaku kekerasan seksual bisa mendapat hukuman berbeda-beda untuk kasus serupa?
COVER_Narkotika
Revisiting Indonesia’s New Criminal Code: A Missed Opportunity to End Legal Uncertainty in Drug Policy
COVER_Korupsi
Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus