Search

Cerita Perubahan

Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Implementasi Kebijakan

Kami telah mendorong berbagai riset dan kajian untuk memastikan adanya evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada sehingga diperoleh acuan untuk melakukan perbaikan kebijakan maupun implementasinya secara lebih efektif. Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan merupakan bentuk pengawasan dari lembaga di luar pemerintah untuk dapat memberikan masukan secara konkrit bagi pembuat kebijakan.

  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait narkotika sebagai masukan rancangan pedoman narkotika kedepannya.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pedoman bagi Hakim dalam menangani perempuan berhadapan dengan hukum.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan tentang dispensasi kawin anak.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan tentang pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak.
  • Kami melakukan penelitian Implementasi Pedoman Kejaksaan 11/2021 dan Pedoman Kejaksaan 18/2021 Narkotika di Wilayah Kajati DKI untuk mengevaluasi pelaksanaan dari Pedoman Kejaksaan 11/2021 dan 18/2021 sebagai bahan masukan bagi rancangan revisi pedoman narkotika kedepannya.

  • Kami terlibat dalam monitoring dan evaluasi Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi untuk meninjau sejauh mana Perma 1/2020 telah dipatuhi dan dijalankan oleh pengadilan dalam mengadili perkara korupsi.

  • Kami terlibat dalam monitoring dan evaluasi terhadap peraturan internal Mahkamah Agung No. 3/2017 terkait dengan Pedoman bagi Hakim dalam Menangani Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini dilakukan untuk menganalisis sejauh mana implementasi peraturan tersebut khususnya kepada perempuan yang melalui proses persidangan. Adanya hasil evaluasi ini dapat digunakan sebagai acuan untuk penguatan akses terhadap keadilan yang inklusif kepada perempuan.

  • Kami terlibat dalam monitoring dan evaluasi terhadap peraturan internal Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Hakim dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin. Melalui evaluasi ini dapat diidentifikasi sejauh mana peran hakim dalam pencegahan maupun penanganan perkawinan anak yang masuk ke persidangan. Hasil evaluasi ini dapat digunakan juga sebagai acuan untuk penguatan peran hakim kedepannya dalam berkontribusi untuk penurunan angka perkawinan anak di Indonesia.

  • Kami terlibat dalam monitoring dan evaluasi untuk Peodman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Melalui evaluasi ini diperoleh catatan pelaksanaan penanganan perempuan dan anak oleh jaksa yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pengaturannya maupun implementasinya kedepan.

Mahkamah Agung, Kejaksaan, Komnas Perempuan, Yayasan Pekka, PERSADA Universitas Brawijaya, dll.

Cerita Perubahan Lainnya: