[Rilis Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan] Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja Bukti Buruknya Pemahaman Apgakum pada Ilmu Pengetahuan dan Hukum Acara Pidana

Musisi Anji ditangkap pada 16 Juni 2021 karena mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Selain menyita 30 gram ganja, dari kasus ini penyidik juga ikut menyita buku Hikayat Pohon Ganja sebagai brang bukti. Bukan hal baru, sebelumnya dalam kasus Jeff Smith pada beberapa waktu lalu, penyidik juga diketahui telah melakukan penyitaan terhadap buku-buku yang mengandung konten bertema ganja. Padahal penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan tersebut sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan jenis barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain: barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana. Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

Akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan menjadi bagian penting dari proses edukasi yang seharusnya tidak boleh dibatasi dalam negara demokratis. Konstitusi telah menjamin kebebasan ini bagi setiap warga negara untuk mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan dirinya secara intelektual. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pihak Kapolres Jakarta Barat yang melakukan penangkapan terhadap Anji bahkan juga sempat mengakui bahwa kepemilikan buku tersebut merupakan bagian dari edukasi tersangka terkait tanaman ganja. Dengan menyadari hal tersebut ditambah dengan tidak ditemukan sama sekali kaitannya dengan proses pembuktian, maka seharusnya penyitaan terhadap buktu-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan Undang-Undang. Sebaliknya, buku-buku semacam itu yang mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk pengobatan dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika sekarang yang diterapkan di negara ini telah salah arah.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan oleh karenanya mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segara dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini tentu dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait posisi tanaman ganja seperti perkembangan terakhir pada akhir tahun 2020 yakni mengenai perubahan penggolongan ganja/cannabis dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) setelah mempertimbangkan manfaat medis yang dikandungnya. Kebijakan narkotika dengan demikian harus tidak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum seperti yang sekarang dilakukan hingga berdampak pada masalah penjara yang kelebihan muatan, tetapi perlu lebih mengarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak buruk (harm reduction) dari penggunaan narkotika.

Sebagai salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong perubahan kebijakan tersebut, Koalisi telah mengajukan permohonan uji materil Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarangan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan perkembangan terakhir, sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa, 22 Juni 2021 dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Pemerintah. Dengan adanya permohonan uji materil ini diharapkan dapat menyadarkan kembali para pembuat kebijakan bahwa tujuan ketersediaan narkotika sebagaimana diamanatkan oleh UU Narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga peluang penelitian-penelitian terhadap Narkotika Golongan I yang berorientasi untuk kepentingan medis dapat juga segera dilakukan.

Jakarta, 18 Juni 2021
Hormat Kami,

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN