IJRS
- Matheus Nathanael
- Saffah Salisa Azzahro
- Siti Ismaya
- Aditya Weriansyah
- Gregorius Yoseph Laba
- Aisyah Assyifa
- Alexander Tanri
- Adi Nugroho
LeIP
- Arsil (Peneliti Senior LeIP)
IJRS
LeIP
Terjemahan KUHAP Belanda (Strafvordering) dapat diakses melalui website KataHukum: https://katahukum.id/kuhapbelanda (tidak dapat diunduh), atau dengan klik tombol di samping kiri.
Selain terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, website ini juga menyediakan naskah asli Strafvordering dalam bahasa Belanda.
Wetboek van Strafvordering (Sv) adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Belanda. KUHAP Belanda ini disahkan pada tahun 1921, kemudian mulai berlaku sejak tahun 1926 hingga sekarang. Selama hampir 100 (seratus) tahun berlaku, KUHAP Belanda telah mengalami hingga 400 (empat ratus) kali perubahan. Artinya, pemerintah Belanda merevisi KUHAPnya rata-rata 4 (empat) kali dalam setahun. Hal ini menunjukkan bagaimana pemerintah Belanda begitu responsif dalam merevisi undang-undangnya agar tetap relevan pada perkembangan zaman.
Beberapa perkembangan terbaru KUHAP Belanda adalah sebagai berikut (Kempen, Krabbe, Brinkhoff, The Criminal Justice System of the Netherlands, 2019: 97-106): 1) krisis dan reformasi penyidikan polisi berdasarkan laporan dari komite Van Traa tentang kewenangan investigasi khusus (1999); 2) internalisasi prinsip-prinsip European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms (ECHR) ke dalam KUHAP Belanda (2017); 3) internalisasi European Union Law (2017) ke dalam KUHAP Belanda; 4) kemajuan teknologi untuk penegakan hukum, seperti pengambilan tes DNA dan kewenangan intersepsi untuk kejahatan komputer (2018); 5) penguatan kedudukan hukum korban (2011); dan 6) modernisasi peradilan pidana melalui upaya digitalisasi prosedur peradilan (2016).
Secara historis, hukum acara pidana di Indonesia akan selalu mengakar dan tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana di Belanda sebagai warisan asas konkordansi. Hal ini menyebabkan KUHAP Belanda tetap relevan untuk dijadikan rujukan penting dalam mempelajari, menerapkan, sekaligus mereformasi KUHAP Indonesia.