Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M.,
Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A.,
Muhammad Rizaldi, S.H., LL.M,
Siska Trisia, S.H.,
Nanda Oktaviani, S.Sos,
Arsa Ilmi, S.Sos
Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M.,
Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A.,
Muhammad Rizaldi, S.H., LL.M,
Siska Trisia, S.H.,
Nanda Oktaviani, S.Sos,
Arsa Ilmi, S.Sos
Paska era reformasi, penegakan supremasi hukum menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat untuk diwujudkan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk amandemen Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana independensi peradilan serta pemenuhan hak asasi manusia menjadi poin penting dalam perubahan Konstitusi Indonesia, termasuk pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Beberapa agenda reformasi hukum patut diapresiasi kepada Pemerintah Indonesia seperti adanya cetak biru pembaruan peradilan, reformasi birokrasi Kejaksaan, reformasi Kepolisian, dibentuknya lembaga-lembaga komisi penunjang serta adanya dukungan negara dalam pemenuhan bantuan hukum bagi kelompok miskin.