Search

Rekomendasi Kebijakan Hukum Acara Perdata

Kepengarangan:

IJRS

Tahun Terbit:

2025

Spesifikasi Buku:

21 x 29,7 cm

Sinopsis:

Dalam RPJPN 2025-2045 disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, salah satu dari 8 (delapan) misi pembangunan nasional di antaranya adalah transformasi tata kelola dan transformasi ekonomi. Salah satu arah kebijakan untuk mewujudkan transformasi tata kelola dalam misi ini adalah melalui reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi dan penguatan sistem regulasi nasional yang bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, sehingga termasuk diantaranya mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan memperbarui hukum acara perdata Indonesia yang ada sejak peninggalan zaman Belanda. Komitmen dalam penyusunan RKUHAPER sebagai salah satu upaya mewujudkan misi tersebut dapat dilihat dari DPR yang mempersiapkan untuk melanjutkan pembahasan di periode selanjutnya dengan cara melakukan carry over.

Dalam kaitannya dengan RKUHAPER, seminar publik ini menemukan bahwa reformasi hukum acara perdata berkontribusi pada peningkatan aktivitas berusaha yang pada akhirnya juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan pendapatan perkapita. Hal ini menjadi tujuan yang terurai pada beberapa misi dan indikator di dalam RPJPN 2025-2045. Selain itu, dalam rancangan teknokratik dokumen RPJMN 2025-2029 disebutkan bahwa arah kebijakan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia akan dicapai salah satunya dengan penerapan dan penegakan hukum melalui penguatan penerapan dan penegakan hukum perdata, pidana, dan peradilan tata usaha negara. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum perdata materil dan hukum acara perdata di Indonesia telah masuk dalam dokumen perencanaan nasional, diantaranya RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Bagikan:

Risalah Kebijakan Lainnya:

[Agst-24]-Kertas-Advokasi_Kajian-Pendahuluan-Usulan-Regulasi-Penghapusan-Diskriminasi-(1)-1
Kertas Advokasi atas Usulan Regulasi Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
[Risalah-Kebijakan]-Urgensi-Pembentukan-Kebijakan-yang-Memberi-Perlindungan-dan-Pemulihan-Terhadap-Korban-Diskriminasi-di-Indonesia-1
Risalah Kebijakan Urgensi Pembentukan Kebijakan yang Memberi Perlindungan dan Pemulihan terhadap Korban Diskriminasi di Indonesia