IJRS dan PBHI
Bantuan hukum merupakan salah satu pilar akses keadilan. Melalui bantuan hukum, kelompok masyarakat yang kurang beruntung dapat mendapatkan keadilan sepertinya yang lainnya. Akan tetapi setengah dari masyarakat di Indonesia masih belum mengetahui adanya bantuan hukum yang dapat diakses secara cuma-cuma. Portal online dinilai dapat menjadi cara untuk menyebarkan keberadaan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih luas, khususnya portal yang telah digagas oleh BPHN dan Mahkamah Agung. Akan tetapi sampai saat ini keberadaan portal online informasi bantuan hukum belum menunjukkan hasil yang optimal. Sebagai upaya untuk memahami tantangan dan hambatan dari pelaksanaan pemberian informasi bantuan hukum melalui portal online, dilakukan kajian terhadap portal online informasi bantuan hukum.