Search

Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana

Kepengarangan:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban:

  • Sriyana, S.H., LL.M., DFM. 
  • Irfan Maulana, S.IP., M.AP.
  • Abdanev Jopa, S.H.
  • Achmad Soleh, S.IP.
  • Aulia Aminda Dhianti, S.Sos.

Indonesia Judicial Research Society:

  • Marselino H. Latuputty, S.H., M.H.
  • Marsha Maharani, S.H. 
  • Gregorius Yoseph Laba, S.H. 
  • Alexander Tanri, S.H.
  • Aisyah Assyifa, S.H.

Tahun Terbit:

2025

Spesifikasi Buku:

17,5 x 25 cm

Sinopsis:

Kajian Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana disusun bersama oleh tim LPSK dan IJRS. Kajian ini berisi analisis peluang pendanaan inovatif (innovative financing) bagi pemulihan korban akibat tindak pidana yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban. Kajian ini juga memetakan perluasan cakupan Victim Trust Fund (VTF) atau Dana Bantuan Korban (DBK) yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana kekerasan seksual saja, namun juga mencakup jenis tindak pidana lain yang mengakibatkan penderitaan kepada korban baik secara fisik maupun psikologis. Beberapa hal yang dibahas dalam kajian ini antara lain potensi sumber pendanaan, mekanisme dan tata kelola, analisis kebutuhan anggaran pemulihan korban akibat tindak pidana, studi komparasi terhadap mekanisme VTF di berbagai negara dan organisasi internasional, serta rekomendasi kebijakan dan tata kelola DBK yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan terkait tata kelola VTF atau DBK di Indonesia.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

2025
Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana
2025
Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum: Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019