Search

Pedoman Pemaknaan Pasal UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Penerbit:

Konsorsium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual LBH Apik

Tahun Terbit:

2024

Personil IJRS yang terlibat dalam penulisan publikasi ini:

Saffah Salisa Az-zahro

Sinopsis:

Publikasi ini diterbitkan oleh Konsorsium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual LBH Apik dan disebarluaskan melalui website Jentera di: https://www.jentera.ac.id/wp-content/uploads/2024/02/BUKU-APKS_Preview-Ebook_Single-Page.pdf

Statistik TPKS yang aktual sayangnya tidak akan pernah terungkap, karena pihak korban umumnya tidak punya keberanian, terkungkung rasa malu. Ditambah juga keluarga dan lingkungan terdekat yang tidak mendukung, serta sikap penegak hukum yang seringkali tidak menganggap TPKS sebagai urusan domestic dan bukan sebagai prioritas penegakan hukum dalam tupoksi mereka, sehingga tidak cukup bisa dibuktikan dengan sistim pembuktian tradisional yang dianut hukum acara pidana yang berlaku. Dalam banyak kasus, korban yang umumnya Perempuan, anak-anak, serta golongan rentan lain tidak mampu—atau tidak dimampukan—untuk bersuara. Perkara TPKS menjadi perhatian kalau sudah ada korban fatal atau luka berat yang menarik perhatian masyarakat

Bagikan:

Produk Kolaborasi Lainnya:

Peraturan-Komisi-Nasional-Hak-Asasi-Manusia-Republik-Indonesia-Nomor-4-Tahun-2025-tentang-Rencana-Strategis-Komisi-Nasional-Hak-Asasi-Manusia-Tahun-2025–2029-1
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2025–2029
Modul-Pendidikan-dan-Pelatihan-Paralegal-Bantuan-Hukum-Berperspektif-GEDSI-1
Modul Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum Berperspektif GEDSI