Search

Legal Opinion – Mengurai Benang Kusut Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP

Penerbit:

LBH Masyarakat

Tahun Terbit:

2024

Personil IJRS yang terlibat dalam penulisan publikasi ini:

Aditya Weriansyah

Sinopsis:

Publikasi ini diterbitkan oleh LBH Masyarakat di: https://lbhmasyarakat.org/legal-opinion-mengurai-benang-kusut-hukum-yang-hidup-di-masyarakat-dalam-kuhp/

Salah satu perubahan KUHP 2023 yang akan menjadi fokus sorotan dalam tulisan ini adalah isu tindak pidana yang hidup di dalam masyarakat atau yang selanjutnya di dalam tulisan ini disebut dengan tindak pidana adat. Menurut Dominikus Rato, bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat.2 Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis serta tidak dibentuk oleh negara, sehingga ketika hal tersebut dibentuk oleh negara maka hal tersebut tidak lagi merupakan karakteristik dari hukum adat. Dengan adanya ketentuan baru dalam KUHP 2023 yang mengatur bahwa tindak pidana adat harus diatur secara tertulis di dalam peraturan daerah, maka perubahan ini menjadikan hukum adat di Indonesia mengalami reformasi atau perubahan wajah karena hukum adat dibatasi menjadi hukum tertulis.

Bagikan:

Produk Kolaborasi Lainnya:

Peraturan-Komisi-Nasional-Hak-Asasi-Manusia-Republik-Indonesia-Nomor-4-Tahun-2025-tentang-Rencana-Strategis-Komisi-Nasional-Hak-Asasi-Manusia-Tahun-2025–2029-1
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2025–2029
Modul-Pendidikan-dan-Pelatihan-Paralegal-Bantuan-Hukum-Berperspektif-GEDSI-1
Modul Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum Berperspektif GEDSI