- IJRS: Arsa Ilmi Budiarti, Gladys Nadya Arianto, Muhammad Rizaldi Warneri, Dio Ashar Wicaksana
- Asosiasi LBH Apik Indonesia: Khotimun Sutanti, Febda Risha
- PBHI: Gina Sabrina, Nur Ilman, Fatin Yumna
- YLBHI: Arif Maulana, Abdul Malik Akdom
Kajian ini disusun pada prinsipnya bertujuan untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai skema penganggaran bantuan hukum dan gambaran riil kebutuhan serta hambatan dalam penggunaan anggaran bantuan hukum baik pada bantuan hukum litigasi dan non litigasi di beberapa wilayah di Indonesia. Harapannya melalui kajian ini diperoleh pemahaman yang menyeluruh, faktual dan sistematis mengenai kebutuhan anggaran pemberian bantuan hukum bagi pemberi bantuan hukum dan bagaimana mekanisme anggaran yang tepat agar dana bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan riil sehingga dapat melakukan penguatan kebijakan anggaran bantuan hukum terutama yang berperspektif kelompok rentan dan menjadi dasar atau dokumen yang tepat dalam perubahan terkait besaran biaya bantuan hukum di Indonesia.
Kajian ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui kebutuhan anggaran pemberian bantuan hukum secara umum maupun kepada kelompok rentan
2. Mengetahui tantangan dalam proses dan mekanisme penggunaan anggaran bantuan hukum saat ini
3. Memberi masukan dan usulan terhadap komponen dan besaran anggaran yang ada untuk pemberian bantuan hukum agar lebih sesuai kebutuhan dan berperspektif kelompok rentan