- Arsa Ilmi Budiarti, S.Sos.
- Muhammad Rizaldi Warneri, S.H., LL.M.
- Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A.
- Gladys Nadya Arianto, S.Sos.
- Bunga Pertiwi Tontowi Puteri, S.Sos., M.Si.
- Marselino H Latuputty, S.H., M.H.
“Publikasi ini diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, dan disebarluaskan juga melalui website MaPPI FHUI di: https://mappifhui.org/index-akses-terhadap-keadilan-di-indonesia-tahun-2021
Terdapat celah besar di antara konsep keadilan yang sangat abstrak dan juga aspek kebijakan yang aplikatif yang berlaku kepada masyarakat. Untuk itu perlulah alat-alat yang mampu menjadi tolok ukur yang menggambarkan apa itu akses terhadap keadilan dan bagaimana mewujudkannya. Dengan demikian, Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice/A2J) menjadi tolok ukur yang dapat menilai bagaimana dan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh keadilan dalam sistem dan pranata hukum yang ada. Indeks Akses terhadap Keadilan Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari edisi perdana indeks yang telah dikeluarkan pada tahun 2019. Dengan pengukuran dwitahunan, masyarakat dan juga pengambil keputusan dapat melihat bagaimana situasi akses terhadap keadilan yang dialami masyarakat secara empiris dan dapat merumuskan kebijakan intervensi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada. Dengan demikian, perumusan kebijakan hukum yang berdasar pada bukti evidence-based policy) dapat diwujudkan dengan bantuan alat indeks ini.”