- Matheus Nathanael Siagian, S.H.
- Nanda Oktaviani, S.Sos.
- Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M.”
Publikasi ini diterbitkan oleh MaPPI FHUI di: https://mappifhui.org/buku-saku-perma-1-tahun-2020-tentang-pedoman-pemidanaan-pasal-2-dan-pasal-3-undang-undang-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi
Pada tahun 2017, Mahkamah Agung mendapat masukan dalam bentuk
penelitian yang sangat komprehensif dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) mengenai disparitas pemidanaan pada tindak pidana korupsi. Dalam penelitiannya, MaPPI FH UI melakukan indeksasi terhadap 555 putusan perkara tindak pidana korupsi dari seluruh Indonesia yang didakwa menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Temuan penelitian MaPPI FH UI menunjukkan adanya 66% kelompok putusan pengadilan yang belum konsisten dalam pemberian pidana (straftoemeting) tanpa adanya alasan atau pertimbangan hukum yang jelas.”