Adery Ardhan Saputro merupakan lulusan program sarjana Hukum, Universitas Indonesia. Ia kemudian melanjutkan jenjang magisternya pada program Transnational Legal Studies di Vrije Universiteit Amsterdam. Adery pernah berkarir di IJRS sebagai Deputi Direktur bidang Program yang mengomandoi para Program Manager dan Program Officer dalam melakukan kerja-kerja lembaga.
Selain itu, Adery juga aktif menjadi pengajar di STIH Adhyaksa. Dalam pembuatan kebijakan dan pedoman, Adery telah membantu menyusun berbagai peraturan yang berkaitan dengan penanganan perkara, seperti yang terbaru: Pedoman Kejaksaan No. 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Keterlibatannya dalam penyusunan Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahkan mengantarkannya untuk mendapat apresiasi dari kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia.
Adery juga terlibat dalam berbagai Pokja di Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI maupun di Kemenkopolhukam, diantaranya: Pokja Akses Keadilan di Kejaksaan RI, Pokja Perempuan dan anak di Mahkamah Agung RI, Pokja tim Koordinasi Keadilan Restoratif di Kemenkopolhukam serta tim Pokja Penyusunan Pedoman Mengadili dan Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika di Mahkamah Agung RI. Semua ini tidak terlepas dari ketertarikannya di isu Peradilan Pidana, Kejaksaan, Reformasi Birokrasi dan Kelompok Rentan (Vulnerable group)