Matheus Nathanael Siagian, atau yang akrab dipanggil Mat, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (S-1) pada tahun 2020, peminatan Hukum Pidana. Selama di kampus, Mat aktif di Badan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, PERFILMA, LaSALe, dan Law’s Art Performers.

Pada tahun 2018, sembari menyelesaikan bangku kuliahnya, Mat magang sebagai asisten peneliti di Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FH UI). Setelah lulus di tahun 2020, Mat kembali melanjutkan karirnya sebagai peneliti bidang reformasi peradilan pidana (criminal justice reform) di Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Hingga saat ini, Mat telah dilibatkan di berbagai penelitian hukum seperti penelitian Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, penelitian Kebijakan Pidana dan Kerangka Kelembagaan di Indonesia, serta penelitian Pertimbangan Hukum Penjatuhan Pidana Mati. Selain itu, Mat juga dilibatkan sebagai konsultan dalam penyusunan kebijakan peradilan pidana di berbagai institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkopolhukam, serta BAPPENAS.

Mat pernah menjadi pembicara dalam beberapa forum/diskusi publik, antara lain adalah:

  • Acara sosialisasi PERMA 1/2020 bertajuk “Penjatuhan Pidana Berdasarkan PERMA 1/2020” untuk hakim di seluruh Indonesia;
  • Diskusi Publik bertajuk “Kajian Kritis PEDOMAN Penuntutan 11/2021 tentang Penanganan Perkara Narkotika”.

siagian.matheus@ijrs.or.id

Pendidikan

Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Program

  • Penelitian Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia;
  • Penelitian Pertimbangan Hukum Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia;
  • Audit R-KUHAP: Kedudukan Penuntut Umum sebagai Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia;
  • Audit R-KUHP: Sistem Kodifikasi Hukum Pidana
  • Penyusunan PERMA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Penyusunan PERMA 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
  • Penyusunan PERJA 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
  • Penyusunan PEDOMAN Penuntutan 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
  • Penyusunan PERMA tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Terhadap Putusan Perampasan Barang-Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Publikasi

Buku

  • Buku Saku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi