Marsha Maharani (Marsha) merupakan lulusan program sarjana Ilmu Hukum, Universitas Indonesia. Saat ini Marsha menjabat sebagai peneliti di IJRS. Saat ini Marsha bekerja di seputaran isu perempuan dan anak. Saat ini Marsha sedang terlibat dalam monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017) dan Bimbingan Teknis (bimtek) Kejaksaan mengenai Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana (Pedoman 1/2021). Selain itu Marsha juga terlibat dalam advokasi dan kajian terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sebelum menjadi Asisten Peneliti, Marsha pernah menjadi enumerator di IJRS dalam program Indeksasi Putusan Kekerasan Seksual. Di awal karirnya sebagai Asisten Peneliti di IJRS, Marsha berhasil menulis artikel berjudul “Nikahin aja!: bagaimana penanganan kekerasan seksual selama ini belum fokus pada pemulihan dan hak korban” untuk media online The Conversation bersama Bestha Inatsan (Peneliti).

marsha@ijrs.or.id

Pendidikan

Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Publikasi

Media