Search

Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius

Penulis: Bestha Inatsan Ashila dan Naomi Rehulina Barus

Beberapa pekan yang lalu masyarakat dihebohkan dengan sebuah kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan laki-laki di KPI. Di saat yang sama, seorang selebriti yang melakukan kekerasan seksual terhadap laki-laki juga mengundang pembicaraan karena baru saja keluar dari penjara dan disambut dengan meriah oleh beberapa kelompok masyarakat.

Di tahun 2021 sebagaimana dilansir oleh Detik.com pada 26 April, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial FA, yang tinggal di Probolinggo, Jawa Timur, mengaku telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DAP (28 tahun). Dilansir dari Kompas 23 April 2021 pelaku menyuruh FA datang ke rumah kontrakannya untuk membicarakan pekerjaan, setibanya di rumah pelaku, FA dicekcoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, FA dipaksa untuk melayani pelaku.

Kekerasan seksual terhadap laki-laki bukanlah sebuah fenomena baru yang terjadi di masyarakat. Pada tahun 2020 terdapat kasus yang cukup menghebohkan publik yaitu kasus Reynhard Sinaga di mana terdapat 48 korban laki-laki dan diduga melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual di Inggris. Pada bulan April 2021 silam, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada HI (58 tahun) seorang pendeta di Jawa Timur yang terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi bertahun-tahun.

Data kekerasan seksual terhadap laki-laki nyata tapi diabaikan

Banyak penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual didominasi oleh perempuan dan mayoritas pelaku adalah laki-laki. Akan tetapi fakta tersebut tidak dapat menafikan bahwa kekerasan seksual juga terjadi pada laki-laki khususnya anak laki-laki. Kekerasan seksual terhadap laki-laki seringkali tidak dianggap sebagai suatu hal yang serius. Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang diluncurkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID Tahun 2020 ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Berdasarkan survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak dialami oleh anak laki-laki, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2017, untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki dibanding perempuan yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.

Temuan-temuan ini menjadi menarik karena laki-laki jarang dianggap sebagai korban kekerasan seksual. Walaupun laki-laki memiliki peluang yang lebih kecil untuk mengalami kekerasan seksual, banyak sekali kasus yang tak terungkap ke permukaan. Sebuah studi dari satu dari enam orang menyimpulkan bahwa permasalahan terkait kekerasan seksual terhadap laki-laki kurang dilaporkan, kurang diakui, dan kurang ditangani. Data yang menunjukkan terjadinya kekerasan seksual pada laki-laki seringkali diacuhkan karena laki-laki yang memiliki pengalaman menjadi korban cenderung untuk tidak melaporkannya.

Korban kekerasan seksual laki-laki memilih untuk bungkam

Selama ini toxic masculinity membuat kita meyakini bahwa kasus laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan adalah hal yang tidak masuk akal, laki-laki dianggap selalu menginginkan hubungan seksual—sehingga mereka tidak bisa diperkosa. Laki-laki harus cukup kuat untuk bisa melawan—sehingga mereka seharusnya dapat melawan dan kejahatan perkosaan hampir tidak mungkin terjadi. Mitos tersebut berkontribusi pada budaya di mana pemerkosaan terhadap laki-laki seringkali diabaikan dan tidak dilaporkan.

Dalam jurnal “Perceptions of male victims in depicted sexual assaults: A review of the literatur” yang ditulis Michelle Davies dan Paul Rogers pada 2006, selama ini ada anggapan bahwa “seorang perempuan tidak dapat memaksa seorang pria untuk melakukan hubungan seks”. Perempuan dipandang sebagai makhluk yang lemah dan pasif secara seksual, sedangkan laki-laki adalah makhluk yang lebih agresif, menjadi inisiator dalam hubungan seksual. Sehingga, sulit untuk membayangkan ‘perempuan yang submisif’ memaksa seorang pria yang secara terang menolak untuk berhubungan seks, atau adanya laki-laki yang menolak kesempatan untuk berhubungan seks.

Laki-laki korban seksual seringkali merasa lemah, tidak berharga, dan kehilangan “kejantanannya” karena tidak mampu melindungi diri maupun komunitasnya. Belum lagi, adanya asumsi masyarakat yang menggeneralisir korban perkosaan sesama jenis sebagai bentuk penyimpangan seksual. Acapkali korban dikaitkan dengan ‘praktik homoseksualitas’ yang dianggap tabu dan tidak “normal”.

Berdasarkan jurnal ‘’Conflict-related sexual violence against men and boys’’ Wynne Russell tahun 2007, ketika menjadi korban kekerasan seksual, laki-laki dewasa maupun anak laki-laki cenderung enggan untuk melaporkan kasusnya, sehingga membuatnya sulit untuk melihat dengan akurat ruang lingkupnya. Data statistik yang masih terbatas hampir pasti sangat kurang dalam merepresentasikan jumlah korban laki-laki. Kekerasan seksual pada laki-laki ada, namun sebagian besar tidak terdokumentasi. Hal ini menyebabkan kurangnya bantuan atau keadilan bagi laki-laki yang menjadi korban.

Dampak Kekerasan Seksual yang Dialami Laki-Laki

Selama ini, sebagian besar penelitian terkait kekerasan seksual berfokus pada perempuan sebagai korban dan masih sedikit yang membahas laki-laki sebagai korban. Kurangnya pencarian kasus kekerasan seksual terhadap laki-laki dan kurangnya penelitian terkait dampak kekerasan seksual pada laki-laki menunjukkan sikap yang ada di masyarakat—bahwa ketika kekerasan seksual terjadi pada laki-laki, hal tersebut bukanlah topik yang dapat diterima untuk didiskusikan.

Banyak tulisan tentang trauma psikologi yang dialami korban perkosaan perempuan, sementara sedikit penelitian yang membahas korban laki-laki, penelitian terhadap kasus menunjukkan bahwa laki-laki juga mengalami banyak reaksi seperti yang dialami perempuan ketika menjadi korban, yaitu depresi, kemarahan, rasa bersalah, menyalahkan diri sendiri, disfungsi seksual, trauma, dan keinginna untuk bunuh diri.

Masalah lain yang dihadapi laki-laki termasuk adanya peningkatan perasaan tidak berdaya, citra diri yang rusak dan adanya jarak emosional dengan orang lain (emotional distancing). Tidak jarang seorang laki-laki korban perkosaan justru menyalahkan diri sendiri atas peristiwa yang dialami, mempercayai bahwa dirinya yang memberikan kesempatan kepada pelaku.

Minimnya perlindungan hukum bagi korban laki-laki

Tidak dapat dipungkiri, kurangnya atensi publik terhadap kasus-kasus kekerasan seksual selain daripada laki-laki sebagai pelaku terhadap korban perempuan, telah membatasi pengadvokasian reformasi politik hukum bagi para korban. Dalam jurnal “Gender Neutrality, rape, and Trial Talk” yang ditulis Philip Rumney tahun 2008, meskipun sebagian besar negara seperti Amerika telah mengadopsi peraturan perundang-undangan yang responsif gender, masih ada celah hukum yang mendiskriminasi korban laki-laki.

Berdasarkan paper “Into The Mainstream: Addressing Sexual Violence against Men and Boys in Conflict” dari Plan Internasional tahun 2014 fakta ini didukung berdasarkan hasil survei terhadap 189 negara di mana dua puluh satu negara di antaranya belum memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban laki-laki. Perkosaan terhadap laki-laki tidak didefinisikan pada terminologi atau klasifikasi kejahatan yang sama layaknya korban perempuan, karena perkosaan terhadap perempuan mungkin memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, atau tidak diakuinya perkosaan terhadap laki-laki sebagai suatu delik yang dapat dipidana.

Problematika yang serupa juga terjadi di Negara Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang belum mengenal istilah “kekerasan seksual”, memberikan penafsiran yang sempit terhadap laki-laki korban perkosaan. Berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korban perkosaan haruslah seorang perempuan yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Sama halnya dengan rumusan Pasal 286 hingga 288 KUHP.

Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan bahwa pembuat aturan memandang pemaksaan persetubuhan terhadap laki-laki, tidak akan mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan bagi laki-laki, seperti halnya seorang perempuan yang dirugikan (hamil) atau melahirkan anak karena perbuatan itu.

Mau tidak mau, Aparat Penegak Hukum kerap menggunakan Pasal 289 KUHP hingga Pasal 296 KUHP (‘perbuatan cabul’), ketika menangani kasus perkosaan terhadap laki-laki dewasa. Pasal-pasal tersebut dinilai “lebih” responsif gender sebab tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, maupun sebaliknya. Unsur ‘seseorang’ yang dicantumkan dalam pasal ini berlaku untuk siapa saja.

Hal yang perlu dilakukan kedepan

Hal yang penting yang dibutuhkan adalah pengumpulan data yang sistematis, semua data harus dapat dipecah berdasarkan jenis kelamin dan usia. Selain itu, perlu adanya ruang bagi para ahli untuk berdiskusi tentang cara memberikan bantuan untuk laki-laki dan anak laki-laki korban kekerasan seksual, mengingat isu ini luar biasa sensitif bagi korban dan masyarakat sehingga perlu strategi yang perlu dipikirkan masak-masak sebagaimana disebutkan dalam paper “Sexual violence against men and boys” oleh Wynne Russell. Mengingat korban laki-laki memiliki kebutuhan yang berbeda dari korban perempuan dan seringkali enggan untuk membahas kekerasan seksual yang dihadapinya dan dampaknya.

Selain itu, penyintas kekerasan seksual biasanya mengalami gangguan stress pasca trauma (PTSD), sehingga seorang penyintas perkosaan biasanya disarankan untuk berkonsultasi dengan crisis centre atau orang yang ahli dalam hal tersebut. Sebagian besar penyedia layanan dikelola oleh perempuan, namun mereka juga biasanya memiliki konselor pria dan perempuan. Korban dapat menanyakan apakah lembaga layanan memiliki staf laki-laki atau tidak.

Konseling dapat membantu mengatasi reaksi fisik dan emosional dan memberikan korban informasi yang diperlukan terkait prosedur medis dan proses peradilan. Korban juga memiliki hak untuk melaporkan kejahatan yang dialami, namun karena aparat penegak hukum tidak selalu peka terhadap laki-laki korban perkosaan penting untuk memiliki teman atau pendamping yang dapat mendampingi dalam pelaporan tindak pidana dan agar mendapatkan dukungan dan bantuan.

 

Tulisan ini dimuat dalam media HukumOnline.com : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6151421019441/kekerasan-seksual-pada-laki-laki–diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/?page=1

Bagikan:

Opini Lainnya:

COVER_Peradilan
Rapor merah reformasi hukum peradilan pidana Jokowi, PR untuk Prabowo
COVER_Undang-undang atau Peraturan
Disparitas pemidanaan: mengapa pelaku kekerasan seksual bisa mendapat hukuman berbeda-beda untuk kasus serupa?
COVER_Narkotika
Revisiting Indonesia’s New Criminal Code: A Missed Opportunity to End Legal Uncertainty in Drug Policy
COVER_Korupsi
Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus