Andreas Nathaniel Marbun atau yang biasa disapa dengan Marbun atau Abun, merupakan salah satu peneliti kebijakan hukum pidana di IJRS. Marbun menyelesaikan pendidikan S1-nya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Peminatan Hukum Pidana) dan menyelesaikan program Magister-nya dari University of New South Wales (UNSW) dengan spesialisasi Criminal Justice and Criminology .

Sebagai peneliti di IJRS, Marbun juga telah meneliti dan menulis di bidang kebijakan peradilan pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait isu anti-korupsi. Dia telah melakukan beberapa penelitian, baik studi kualitatif dan kuantitatif dalam masalah pidana dan peradilan pidana Indonesia. Lebih lanjut, penelitian dan studi yang dilakukan oleh Marbun selama bekerja di IJRS tidak hanya didanai secara internal, tetapi juga didanai secara eksternal sehingga menghasilkan beberapa publikasi dengan dampak yang lebih luas, termasuk menjadi pondasi bagi keterlibatannya dalam proses pembuatan kebijakan publik yang signifikan.

Berkaitan dengan keterlibatannya dalam bidang perumusan kebijakan publik selama bekerja di IJRS tersebut, Marbun aktif terlibat dalam berbagai Kelompok Kerja di berbagai institusi pemerintah, khususnya penegak hukum (seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung). Keterlibatan Marbun dalam berbagai kelompok kerja tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membuat berbagai produk kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

andreas@ijrs.or.id

Pendidikan

  • Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Magister Program in Criminal Justice and Criminology, University of New South Wales (UNSW)

Program

  • Penelitian Evaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyusunan Modul, Kurikulum, dan Materi Ajar Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi
  • Penelitian Disparitas Putusan Pidana Korupsi di Indonesia
  • Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi
  • Penelitian Pedoman Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Agung
  • Penyusunan Pedoman Jaksa Agung No. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika
  • Penelitian Penerapan Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
  • Penelitian Indeksasi Putusan Hukuman Mati di Indonesia
  • Penelitian Eksekusi Pidana Tambahan Pemulihan Lingkungan Hidup
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan terhadap Putusan Perampasan Barang-Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
  • Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Publikasi

Buku (dan Bagian/Chapter Buku)

  • Desember 2019. Kejahatan Konservasi Sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional dan Pemberantasannya Melalui Hukuman Finansial yang Efektif dan Efisien (dalam Arah Baru Kebijakan Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law)
  • 28 September 2017 “Memaknai dan Mengukur Disparitas: Studi terhadap Praktik Pemidanaan pada Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UI Press
  • 3 November 2015 “Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh Melalui Ketentuan Suap”. Penerbit: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan MaPPI-FHUI.

Jurnal

  • Juni 2019. Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik Melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor (Jurnal Integritas, Vol. 5, No. 1, diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK))
  • Kepatuhan Indonesia terhadap Konvensi Anti-Korupsi (Jurnal Prisma, Vol. 37, No. 3, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES))
  • Desember 2017. “Corporate Criminal Liability in Indonesia Anti-Corruption Law: Does it Work Properly?”, Asian Journal of Law and Economics, Vol. 8, No. 3, December 2017 (Diterbitkan oleh the Asian Law and Economics Association).
  • Maret 2017. “Suap Sektor Privat; Dapatkah Dijerat?”, Jurnal Integritas Vol. 3, No. 1, Maret 2017 (Diterbitkan oleh Corruption Komisi Pemberantasan Korupsi).

Media

  • 30 October 2018, “Whistleblower Whistleblower can Get Rp. 200 Million for Reporting Graft Under Indonesia’s New Law. Will it Be Effective?”, (Dipublikasikan dalam The Conversation)
  • 20 Maret 2018, “Rancangan KUHP Rasa Kolonial”, (Dipublikasikan dalam Koran Tempo)
  • 4 Oktober 2017 “KPK Can Name Setya Novanto a Suspect, again”, (Dipublikasikan dalam Koran Jakarta Post).
  • 27 Maret 2017 “Desperately Fighting Corporate Crimes”, (Dipublikasikan dalam Koran Jakarta Post).
  • 14 Desember 2016 “Suap Swasta; Dapatkah Dijerat?”, (Dipublikasikan dalam Koran Tempo).
  • 29 Oktober 2016 “Thank the Media for Exposing Judiciary’s’ Flaws”, (Dipublikasikan oleh Koran Jakarta Post).
  • 21 September 2016 “Irman Gusman case: Criminalizing the trade in Influence”, (Dipublikasikan oleh Koran Jakarta Post).
  • 25 June 2016 “Win-Win Solution to Criminalize Drug Users”, (Dipublikasikan oleh Koran Jakarta Post).