Andreas Nathaniel Marbun (atau yang biasa disapa dengan Marbun) merupakan salah satu peneliti kebijakan hukum pidana di IJRS. Marbun menyelesaikan pendidikan program Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Peminatan Hukum Pidana) dan menyelesaikan program Magister-nya dari University of New South Wales (UNSW) dengan spesialisasi Criminal Justice and Criminology.
Sebagai peneliti di IJRS, Marbun telah banyak menulis publikasi di bidang kebijakan hukum pidana dan peradilan pidana, termasuk untuk isu anti-korupsi, kebijakan narkotika, hingga keadilan restoratif. Disamping itu, Marbun juga telah melakukan banyak penelitian, baik studi kualitatif dan kuantitatif, terkait permasalahan hukum pidana dan kebijakan peradilan pidana di Indonesia. Lebih lanjut, penelitian dan studi yang dilakukan oleh Marbun selama bekerja di IJRS tersebut (baik yang didanai secara internal maupun didanai secara eksternal) kerap kali menghasilkan beberapa publikasi dengan dampak yang luas dan secara langsung digunakan oleh pemerintah untuk menjadi dasar pondasi dalam proses pembuatan kebijakan publik.