Search

Polemik Perampasan Aset Kasus First Travel oleh Negara: Bagaimana Agar Korban Bisa Memperoleh Ganti Rugi

Penulis: Maria Isabel Tarigan

Kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah First Travel masih menimbulkan polemik.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan negara dapat merampas aset First Travel yang bermasalah di tingkat kasasi pada Januari silam, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan akan melelang aset tersebut demi melaksanakan putusan MA.

Tindakan Kejaksaan tersebut diprotes oleh banyak pihak, terutama para korban penipuan First Travel. Jemaah yang telah membayar ke First Travel menyatakan bahwa kalaupun aset perusahaan dilelang, hasilnya harus dikembalikan kepada korban sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Setidaknya sebanyak 63.310 calon jemaah umrah telah menjadi korban penipuan First Travel. Total kerugian mencapai Rp900 miliar termasuk uang para korban yang sudah membayar biaya perjalanan tapi tidak diberangkatkan.

Dalam perkembangan terakhir, jemaah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK. Melalui gugatannya, penggugat meminta Kejaksaan untuk menunda eksekusi lelang sampai perkara tersebut diputus pada 25 November nanti.

Polemik seperti ini bisa dihindari jika pemerintah mau menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam hukum pidana.

Prinsip keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian masalah hukum yang mendahulukan kepentingan korban.

Salah satu pasal yang bisa digunakan untuk mewujudkan keadilan restoratif dalam kasus First Travel adalah Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal ini mengatur mekanisme penggabungan ganti kerugian dengan proses penuntutan tindak pidana sehingga korban karena tidak perlu mengajukan gugatan yang berbeda dan menjalani persidangan terpisah untuk memperoleh ganti kerugian.

Keadilan restoratif untuk kepentingan Korban

Sejatinya, hukum pidana memang mengatur urusan antara individu atau badan hukum dengan negara, mengingat tujuan dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum. Perbuatan yang dapat mengancam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat diancam dengan hukuman. Bentuk hukuman yang diberikan pun berbeda-beda, bisa berupa denda, penjara, hingga bentuk yang paling ekstrem yaitu hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim MA melihat bahwa aset yang dimiliki First Travel merupakan hasil kejahatan pidana sehingga negara bisa merampasnya. Putusan ini memperkuat putusan-putusan pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masalah teknis jika aset First Travel harus dikembalikan ke jemaahnya yang jumlahnya ribuan.

Perampasan aset dalam hukum pidana bisa dilakukan oleh negara sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap negara. Oleh karena itu, putusan MA dan pengadilan di bawahnya bisa dibenarkan di mata hukum.

Tapi akibat dari putusan ini, korban tidak dapat memperoleh keadilan. Mereka tidak dapat mendapatkan ganti rugi atas tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pemilik First Travel Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Ini mengapa keberadaan Pasal 98 KUHAP bisa menjadi solusi karena membuka peluang adanya penggabungan gugatan perkara dalam mekanisme peradilan pidana.

Teknis mekanisme peradilan

Penggabungan gugatan yang dimungkinkan oleh Pasal 98 KUHAP bisa terjadi apabila ganti rugi yang dimintakan merupakan akibat dari tindak pidana yang sedang diproses di peradilan tersebut.

Agar penggabungan perkara dapat dilakukan, korban harus berinisiatif meminta kepada hakim ketua yang sedang mengadili perkara pidana agar gugatan ganti kerugian dapat digabungkan dengan perkara pidana tersebut.

Permintaan ini juga harus diajukan sebelum tuntutan dibacakan di persidangan. Atas permintaan korban, hakim kemudian akan menetapkan untuk menggabungkan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana tersebut.

Dengan digabungkannya kedua perkara tersebut, hakim kemudian akan mengadili perkara ganti kerugian bersamaan dengan perkara pidananya.

Selain menimbang apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan, hakim juga akan menimbang apakah benar kerugian yang digugat oleh korban merupakan akibat dari tindak pidana tersebut, dan apakah ganti kerugian tersebut dapat dikabulkan.

Jika kemudian terdakwa diputus bersalah dan ganti kerugian dapat dikabulkan, putusan tentang ganti kerugian akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pidananya, dan dengan demikian, pelaku akan dihukum pula untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

Perkembangan hukum pidana

Konsep pemberian ganti kerugian terhadap korban selama ini dianggap bukan merupakan ruang lingkup hukum pidana, melainkan hukum perdata yang mengatur hubungan antarindividu.

Tidak heran jika pandangan masyarakat terhadap hukum pidana adalah sebatas pada pemberian hukuman sebagai konsekuensi atas suatu perbuatan agar timbul efek jera pada diri pelaku.

Akan tetapi, hukum pidana saat ini semakin berkembang. Kini pemidanaan tidak hanya sebatas penghukuman terhadap pelaku, melainkan juga berfokus pada perlindungan korban serta upaya pemulihan terhadap suatu akibat dari perbuatan tindak pidana.

Prinsip perlindungan korban dan pemulihan dalam hukum pidana sekarang ini merupakan salah satu penekanan dalam keadilan restoratif. Peran korban dan pihak lain yang terdampak oleh tindak pidana juga menjadi unsur penting dalam mewujudkan keadilan restoratif ini.

Belajar dari First Travel

Kasus First Travel bisa menjadi pembelajaran dalam upaya menerapkan pendekatan keadilan restoratif terhadap tindak pidana yang secara nyata menyebabkan kerugian materiil bagi korbannya.

Jika saja jaksa penuntut umum memberitahu hak korban mengenai ketentuan Pasal 98 KUHAP dan mendorong korban untuk memintakan penggabungan kepada hakim, besar kemungkinan bahwa hasil lelang aset First Travel yang disita akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh korban, bukan diserahkan kepada negara.

Penggunaan pasal ini sebenarnya bisa menjadi peluang bagi aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan korban First Travel. Sayangnya, aparat penegak hukum dalam kasus First Travel tidak menggunakan ketentuan Pasal 98 KUHAP, sehingga yang terjadi justru sebaliknya: aset yang dirampas justru menjadi milik negara dan tidak digunakan untuk mengganti kerugian korban.

Saya berharap para penegak hukum bisa lebih optimal menggunakan Pasal 98 KUHAP agar korban tindak pidana juga memperoleh keadilan dari sistem peradilan pidana.

Sosialisasi keberadaan pasal ini kepada aparat penegak hukum dan khususnya pada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan adanya mekanisme ganti kerugian ini sehingga harapannya kasus seperti First Travel ini tidak lagi terjadi pada masa depan.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation (https://theconversation.com/polemik-perampasan-aset-kasus-first-travel-oleh-negara-bagaimana-agar-korban-bisa-memperoleh-ganti-rugi-127447)

Simak liputan media online Maria lainnya terkait First Travel : http://m.harnas.co/2019/11/19/kasus-first-travel-hakim-ma-dinilai-dilematis

Bagikan:

Opini Lainnya:

COVER_Peradilan
Rapor merah reformasi hukum peradilan pidana Jokowi, PR untuk Prabowo
COVER_Undang-undang atau Peraturan
Disparitas pemidanaan: mengapa pelaku kekerasan seksual bisa mendapat hukuman berbeda-beda untuk kasus serupa?
COVER_Narkotika
Revisiting Indonesia’s New Criminal Code: A Missed Opportunity to End Legal Uncertainty in Drug Policy
COVER_Korupsi
Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus