Search

[Rilis Pers] Segera Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 Di Panti-Panti Sosial Disabilitas Mental

Saat ini, ratusan penghuni panti sosial dan rumah sakit jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Kompas, sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona. Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia. Jika tidak ada penanganan yang cepat dan tepat dari pemerintah, ratusan panti sosial akan menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.

Pada Maret 2020, koalisi masyarakat sipil yang peduli hal ini telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus Covid-19 di panti-panti sosial disabilitas mental. Surat itu berisi peringatan atas rentannya situasi penyandang disabilitas mental yang tinggal di panti sosial, terhadap infeksi Covid-19 serta pentingnya perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas khususnya mereka yang berada di tempat tertutup seperti panti sosial. Dengan adanya lonjakan kasus seperti yang telah diberitakan di media kemarin, menunjukkan bahwa pemerintah tidak banyak melakukan apapun, terutama sejak surat terbuka tersebut dikirimkan.

Situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif tidak layak. Petugas yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat, bangunan panti yang cenderung tertutup, sanitasi yang buruk dan gizi yang tidak memadai, hingga pemasungan atau perantaian yang masih terjadi, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial. Selain itu, tidak adanya koordinasi yang baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah/Kota mengenai pengelolaan dan pengawasan panti juga menjadi persoalan lain yang menambah kompleksitas masalah ini.

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan hak perlindungan dari bencana, kami koalisi masyarakat sipil yang peduli permasalahan ini, mendesak pemerintah untuk:

  1. Memastikan semua petugas panti menjalankan protokol kesehatan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit sebelum memasuki area panti.
  2. Memastikan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 melalui physical distancing juga diterapkan di dalam panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta. Mengecualikan mereka dari kebijakan perlindungan ini adalah sebuah bentuk diskriminasi.
  3. Melakukan tes swab dan rapid test antigen secara berkala kepada penghuni dan petugas panti.
  4. Moratorium penambahan penghuni panti
  5. Memastikan penghuni yang telah terpapar Covid-19 mendapat perawatan yang maksimal dan layak
  6. Memenuhi kebutuhan nutrisi, vitamin, dan sanitasi yang layak bagi seluruh penghuni panti
  7. Membuat mekanisme pengawasan panti yang transparan dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam mengentaskan kasus Covid-19
  8. Mencari alternatif solusi lain untuk menangani penyandang disabilitas mental yang tidak berbentuk panti.

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Perhimpunan Jiwa Sehat
  2. Human Rights Watch
  3. Human Rights Working Group
  4. LBH Masyarakat
  5. Indonesia Judicial Research Society

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
SHElebrate 2024: Meningkatkan Kesadaran dan Kolaborasi untuk Merayakan Hak-Hak Perempuan
Rilis Pers
Kesejahteraan Hakim di Era Transisi Pemerintahan: Gimik atau Sistemik?