- Marcelino H. Latuputty
- Gregorius Yoseph Laba
- M. Rizaldi Warneri
- Arsa Ilmi Budiarti
- Bunga Pertiwi Tontowi Puteri
- Gladys Nadya Arianto
Publikasi ini pertama kali diterbitkan oleh Komnas HAM di: https://www.komnasham.go.id/peraturan-komisi-nasional-hak-asasi-manusia-republik-indonesianomor-4-tahun-2025-tentang-rencana-strategis-komisi-nasional-hak-asasi-manusia-tahun-2025-2029
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Kementerian/Lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra disusun sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman dan membangun keselarasan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebagaimana diketahui bahwa RPJMN 2025-2029 berfokus pada perkuatan fondasi transformasi menuju Indonesia Emas 2045 dan menjadi tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sehingga direpresentasikan sebagai dasar pijakan penting yang mempengaruhi pencapaian target pembangunan nasional. Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya mempunyai kewajiban untuk menyusun Renstra 2025-2029 sebagai pedoman dan/atau acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan diselaraskan berdasarkan sasaran pembangunan RPJMN 2025-2029.