- Arianda Lastiur Paulina
- Aisyah Assyifa
- Saffah Salisa Az-zahro’
- Marselino Heriyanto Latuputty
Pengaturan terkait diskriminasi di Indonesia saat ini tersebar di berbagai Undang-Undang (UU). Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE) mengatur sanksi pidana terhadap tindakan diskriminasi berupa melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis.Kertas Advokasi ini dituliskan untuk memaparkan hasil temuan dalam upaya advokasi yang telah IJRS lakukan, supaya masyarakat sipil yang akan melakukan advokasi kedepannya dapat memahami peran dan arah kebijakan masing-masing K/L. Dengan begitu jaringan masyarakat sipil dapat menentukan strategi advokasi yang efektif untuk pengusulan regulasi tentang anti diskriminasi.