23 Juli 2024 lalu, Salisa (peneliti IJRS) berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertema “Urgensi RUU Penghapusan Diskriminasi: Akselerasi Penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia” yang diselenggarakan oleh PBHI, Yifos Indonesia, dan Inti Muda Indonesia di Sadjoe Cafe dan Resto.
Dalam paparannya, Salisa menjelaskan kajian dari IJRS tentang usulan regulasi anti diskriminasi. Berdasarkan kajian ini, ditemukan bahwa kondisi peraturan tentang penghapusan diskriminasi di Indonesia saat ini masih diatur secara sempit dan terbatas pada beberapa sektor. Seperti misalnya, diskriminasi dengan alasan kesehatan seperti orang dengan HIV yang belum terlindungi secara menyeluruh. Meskipun UU Kesehatan telah mengatur larangan diskriminasi di bidang pelayanan kesehatan, namun nyatanya praktik diskriminasi terhadap orang dengan HIV banyak terjadi di luar sektor pelayanan kesehatan, misalnya di sektor pendidikan, dll.
Saat ini juga kelompok masyarakat sipil tengah menginisiasi RUU Penghapusan Diskriminasi yang diharapkan dapat menganulir dan menekan persebaran perda diskriminatif sehingga diharapkan dapat mempercepat penghapusan stigma, diskriminasi, termasuk penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia.
Penting untuk mendiskusikan isu tersebut bersama masyarakat sipil, akademisi, dan DPR untuk merumuskan upaya penghilangan diskriminasi dan dapat mengakselerasi penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia.