Fenomena penggunaan tanaman ganja untuk metode pengobatan terus ditemukan di tengah masyarakat. Penghukuman terhadap hal tersebut selayaknya tidak dilakukan ketika negara bahkan tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah Indonesia seharusnya sudah mulai terbuka dengan opsi penggunaan ganja medis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai.
Berbagai kasus penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menanam atau mengkonsumsi ganja untuk kebutuhan pengobatan terus terjadi. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pada 11 Mei 2020 seorang kader partai politik ditangkap karena menanam ganja untuk obat. Kemudian, pada akhir 2019 lalu, juga sempat terdapat seorang perempuan di Bandung yang ditangkap karena menggunakan minyak dari tanaman ganja untuk mengobati kanker. Sebelumnya, pada tahun 2017, publik ramai membicarakan kasus ‘Fidelis’ yang dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, karena memberikan ekstrak ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka, Syringomyelia.
Di Indonesia, memang masih belum dapat diketahui secara pasti, bagaimana pemanfaatan tanaman ganja untuk pengobatan tersebut, karena belum ada hasil kajian resmi yang dapat dirujuk. Pemerintah termasuk BNN dan Kementerian Kesehatan, sejak kasus ‘Fidelis’ tersebut mencuat pun, juga tidak melakukan tindak lanjut apapun untuk menggali kebenaran adanya manfaat kesehatan dari kandungan tanaman ganja.
Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 saat ini, menjadi ilustrasi bagaimana Pemerintah Indonesia sebenarnya juga tidak sigap, ketika dihadapkan dengan isu-isu kesehatan. Banyak indikator seperti tingginya jumlah angka kematian termasuk dari kalangan tenaga medis, masalah transparansi data, minimnya koordinasi, dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mampu secara efektif mengendalikan masalah wabah yang mengancam kesehatan masyarakat.
Gagapnya Pemerintah dalam meminimalisir dampak Covid-19 semakin diperparah dengan sikap Pemerintah yang menolak kebenaran ganja telah dimanfaatkan untuk kesehatan di banyak negara. Salah satu manfaat ganja dapat meredakan kecemasaan (anxiety), di sisi lain dampak tidak langsung dari Covid-19 meningkatkan angka kecemasan terhadap seseorang akibat dari situasi yang tidak pasti saat ini maupun kedepan. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya lebih membuka diri terhadap realitas ini dengan menggunakan segala peluang yang ada untuk menanggulangi dampak Covid-19, termasuk dampak dari kesehatan mental masyarakat. Bukan malah mempertahankan kebijakan perang terhadap narkotika yang justru kontra produktif terhadap upaya menanggulangi wabah Covid-19.
Dalam mengatur kebijakan narkotika, promosi “perang terhadap narkoba” sudah seharusnya dihentikan. Metode penghukuman yang keras terbukti tidak pernah efektif dan bahkan malah mendatangkan beban luar biasa pada negara, dengan semakin meningkatnya jumlah penghuni Rutan/Lapas yang menyebabkan overcrowding. Ditambah lagi, kriminalisasi narkotika hanya akan menguntungkan pasar gelap. Mengapa Pemerintah bersikeras melakukan pelarangan narkotika yang justru memberikan manfaat keuangan kepada sindikat pasar gelap? Selain itu, secara khusus, di masa pandemi ini, kami mendesak Kepolisian untuk menahan diri agar tidak melakukan penangkapan/penahanan, mengingat hal itu juga berpotensi melanggar protokol PSBB.
Negara tidak seharusnya memberi penghukuman terhadap warga yang diketahui menggunakan ganja sebagai metode pengobatan. Terlebih, ketika negara sendiri tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah harus mulai terbuka terhadap opsi penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Langkah awal yang dapat dilakukan, yakni dengan mulai mendorong adanya penelitian-penelitian yang berorientasi untuk melihat manfaat medis yang diperoleh dari kandungan pada tanaman ganja.
Penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan sebenarnya telah diadopsi di berbagai negara. Setidaknya, hingga saat ini terdapat sekitar 40 negara di seluruh dunia yang telah memberikan akses secara sah bagi warganya untuk menggunakan metode pengobatan dengan tanaman ganja. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya penelitian di negara-negara tersebut, yang juga didorong untuk menggali manfaat tanaman ganja secara klinis, yang kemudian digunakan sebagai landasan dalam membuka akses terhadap ganja medis bagi masyarakat.
Hormat kami | Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil – Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, LGN, LBH Masyarakat, Rumah Cemara, IJRS, Yakeba, EJA.