Rilis Pers : Covid-19, Suara Difabel: Jangan Lupakan Kami!

Dalam situasi pandemik Covid-19 yang membahayakan ini, penyandang disabilitas/difabel merupakan bagian yang paling rentan dalam masyarakat. Seringkali anggota kelompok kami memiliki kerentanan berlapis, ketika yang bersangkutan sekaligus adalah anak-anak, orang tua, dan juga perempuan difabel yang sedang hamil.

Sayangnya, kerentanan difabel dalam situasi ini belum direspon secara komprehensif oleh pemerintah. Dari sekian banyak informasi publik yang disediakan oleh pemerintah, Kami melihat upaya untuk memastikan akses yang inklusif bagi difabel untuk menerima informasi masih sangat minim. Sebagai contoh, dalam setiap konferensi pers Satgas Covid 19 yang dibentuk Pemerintah Pusat tidak pernah disediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI).

Bahkan hingga saat ini, Pemerintah sama sekali belum mengeluarkan pernyataan mengenai rencana yang terukur untuk memastikan akses layanan dan jaminan kesehatan bagi difabel dalam situasi sulit ini. Informasi yang komprehensif terkait pencegahan untuk penularan dan tertular, pemeriksaan gejala, pengobatan, serta layanan pengaman sosial selama proses penyembuhan seharusnya diproduksi dengan mempertimbangkan akses bagi difabel, serta tersedia secara luas, termasuk di layanan rehabilitasi dan pedesaan.

Pemerintah tampaknya melupakan masyarakat difabel dan lalai memenuhi kewajibannya dalam Pasal 20 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan Hak Perlindungan dari Bencana untuk penyandang disabilitas, meliputi hak untuk mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Untuk mencegah ancaman keselamatan yang lebih besar terhadap difabel akibat pandemik Covid19, Koalisi mendesak Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, agar sesegera mungkin:

  1. Meningkatkan kapasitas sektor perawatan kesehatan dengan cepat untuk memberikan layanan yang memenuhi syarat bagi difabel dengan:
    • Memastikan semua klinik yang menyediakan pengujian dan layanan yang terkait dengan COVID-19 memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan oleh difabel,
    • Menyediakan sumber daya bagi fasilitas tambahan yang ramah difabel, seperti konferensi video dan konsultasi telepon ke layanan medis khusus,
    • Menyediakan hotline yang melayani masyarakat dengan memprioritaskan layanan bagi difabel dan keluarganya, terutama yang membutuhkan dukungan mobilitas,
    • Menyediakan fasilitas yang memadai bagi difabel dengan kebutuhan kompleks, terutama ketika mengalami karantina
    • Melakukan penjangkauan aktif seperti penyuluhan, serta pemeriksaan bagi difabel yang tinggal di sekolah-sekolah luar biasa atau panti-panti rehabilitasi.
  2. Mendistribusikan perlengkapan pelindung diri yang memadai untuk difabel dan tenaga medis yang memberikan kesehatan bagi difabel, termasuk bagi mereka yang tinggal dalam sekolah luar biasa atau panti rehabilitasi.
  3. Mengidentifikasi dan menyediakan kebutuhan layanan sosial pendukung-terutama dengan menyediakan perawat pengganti, bagi setiap difabel yang pendampingnya, atau dirinya sendiri, menjalani karantina dan proses pengobatan untuk mencegah menurunnya kualitas hidup mereka.
  4. Menempatkan difabel sebagai kelompok prioritas dalam penerimaan semua bentuk layanan tanpa biaya yang disediakan pemerintah.
  5. Menyediakan dan mendistribusikan informasi yang mudah diakses oleh setiap kelompok difabel dan pendamping mereka, termasuk mereka yang tinggal di sekolah luar biasa dan panti-panti rehabilitasi dalam bentuk video, audio, gambar dan tulisan, mengenai:
    • Penyebaran Covid-19,
    • Gejala yang dialami penderita
    • Cara-cara untuk mencegah tertularnya Covid-19
    • Cara-cara untuk mencegah menularkan Covid-19 (self-isolation, social distancing, dst)
    • Unit dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan deteksi dan pengobatan Covid-19 yang ramah difabel
    • Jaminan biaya pendeteksian dan pengobatan dari Covid 19 berikut prosedurnya
    • Dukungan dan pengaman sosial lainnya yang bisa diakses difabel yang melakukan selfisolation atau dalam proses penyembuhan, dan hal-hal lainnya yang disebutkan dalam angka 1 sampai dengan 4 di atas.

Untuk bisa melaksanakan seluruh permintaan pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, agar Pemerintah Pusat:

  1. Sedapat mungkin menyediakan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi pandemik Covid-19 terutama untuk difabel, dari setiap sumber anggaran yang bisa diakses, termasuk mata-mata anggaran cadangan dan bantuan yang ditawarkan negara atau lembaga donor yang bersifat tidak mengikat,
  2. Melakukan pendelegasian dan koordinasi erat dengan Pemerintah-Pemerintah Daerah di seluruh wilayah,
  3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan organisasi-organisasi difabel, baik organisasi level nasional maupun di daerah,
  4. Memantau pelayanan yang diberikan untuk difabel di seluruh wilayah 5. Memastikan terpenuhi akses keadilan bagi difabel di peradilan

Jakarta, 18 Maret 2020
Narahubung:
● Nurul 0856 2914 654
● Dhede 0822 2664 7301
● Suharto 0821 4071 9451
● Ismail (Tuli) 0857 1246 8696

Atas Nama Masyarakat Difabel Indonesia:
1. SIGAB Indonesia
2. SAPDA
3. Komunitas Braille’iant Indonesia
4. Ikatan Keluarga Disabilitas (Ternate)
5. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan
6. Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
7. Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan
8. Bandung Independent Living Center (BILLiC), Bandung
9. Pengurus Kecamatan-PPDI Kec. Mlati Sleman, DI Yogyakarta
10. Gema Difabel Sulawesi Barat
11. Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDIS)
12. CIQAL Yogyakarta
13. OHANA Yogyakarta

Didukung oleh:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta
2. Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Jakarta
3. Institute of Community Justice (ICJ), Makassar
4. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Jakarta
5. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Selatan
6. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat
7. Lingkaran Belajar untuk Perempuan (LIBU Perempuan), Palu
8. Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar)
9. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Jakarta
10. Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia, Jakarta
11. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja
12. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi peradilan (LeIP), Jakarta
13. SUAR Indonesia
14. Knowledge Hub Jejaring Mitra Kemanusiaan (KH-JMK)