RILIS MEDIA: Konferensi Nasional Keadilan Restoratif “Perlu ada Sinergi Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia”

Jakarta, 01 November 2022—Saat ini, perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana adalah kabar dominan dari pelaksanaan keadilan restoratif oleh penegak hukum. Tidak salah, tetapi keadilan restoratif bukan hanya tentang perdamaian. Soal lainnya adalah, di konteks Indonesia saat ini, terdapat perbedaan pengaturan dari lembaga penegak hukum tentang keadilan restoratif, sehingga dalam penerapannya terdapat perbedaan standar maupun kasus-kasus yang dapat dilakukan pendekatan penanganan perkara dengan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang bentuknya bisa bermacam-macam, baik upaya perdamaian sampai pada pemenuhan kerugian korban, yang titik tekannya adalah pada kepentingan pemulihan korban. Melalui konferensi ini, diharapkan penegak hukum tidak lagi terjebak dalam satu persepsi bahwa keadilan restoratif hanya terbatas pada perdamaian pelaku dan korban serta penghentian perkara, bahkan apalagi perdamaian yang dipaksakan. Ke depan, penegak hukum sudah seharusnya mulai meninggalkan kesalahpahaman dan perbedaan persepsi terkait keadilan restoratif ini.

Berdasarkan hal tersebut, Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Keadilan Restoratif (ICJR, IJRS, LeIP) bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM dan BAPPENAS dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dan The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan Konferensi Nasional Keadilan Restoratif “Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif” pada Selasa dan Rabu tanggal 1-2 November 2022 secara luring di Hotel Aryaduta Jakarta. Acara tersebut juga ditayangkan daring melalui Zoom Webinar dan Siaran Langsung via Youtube.

Konferensi ini bertujuan menjadi ruang bersama antarkementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil dalam membangun komitmen untuk menyepakati persepsi tentang keadilan restoratif. Dalam konferensi ini, paparan dan diskusi dari semua pihak juga mengangkat ide-ide progresif dalam penyelenggaraan keadilan restoratif serta memberi gambaran untuk tindak lanjut dan koordinasi dalam mengarusutamakan pendekatan tersebut dalam sistem peradilan pidana dengan tepat, yang tidak hanya mengenai perdamaian dan penghentian perkara.

Kegiatan konferensi ini dibuka oleh Keynote Speech dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia. Dalam keynote speech tersebut disampaikan bahwa dalam konteks di Indonesia saat ini, kebijakan keadilan restoratif telah dimiliki oleh masing-masing institusi penegak hukum, yaitu Polri telah memiliki Perpol No. 8/2021, Kejaksaan Agung telah memiliki Perja No. 15/2020 dan Mahkamah Agung pernah memiliki SK Dirjen Badilum tahun 2020. Maka menjadi penting untuk mensinergikan kebijakan-kebijakan tersebut. Aturan tentang keadilan restoratif menurut Menkopolhukam harus dikompilasikan untuk tidak menimbulkan ekses terkait dengan perbedaan penerapan keadilan restoratif, agar akuntabilitas penerapan keadilan restoratif dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak membuka ruang “negosiasi” yang melanggar hukum. Menkopolhukam juga menekankan dalam rangka memperkuat arah kebijakan dan strategi penegakan hukum yang berbasis pada keadilan restoratif, perlu ada upaya koordinasi dan sinkronisasi di antara kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, agar kebijakan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal.

Konferensi ini juga diselenggarakan untuk meluncurkan penelitian “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” yang dapat dibaca melalui https://icjr.or.id/penerapanRJ dan hasil studi berjudul “Sikap Publik terhadap Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”. Dalam studi “Sikap Publik terhadap Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia” ditemukan bahwa masyarakat ternyata dapat menerima penerapan keadilan restoratif dengan kondisi yang mendorong pemulihan korban dan penyesalan pelaku sehingga pelaku mau memperbaiki diri. Sedangkan, penelitian Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” merekomendasikan definisi dan prinsip keadilan restoratif yang dapat menjadi acuan untuk pembentukan aturan bersama yang terkonsolidasi mengenai keadilan restoratif di Indonesia.

Rekomendasi definisi dan prinsip keadilan restoratif tersebut, sebagai berikut:
Definisi
Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Prinsip Dasar
1. Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara.
2. Restorative Justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
3. Pelaksanaan Restorative Justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.
4. Pelaksanaan Restorative Justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang telibat.
5. Restorative Justice berpegang pada prinsip kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
6. Pada kasus anak, penerapan Restorative Justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Sesi Konferensi hari pertama 1 November 2022 meliputi pleno dari kementerian dan lembaga dengan topik “Komitmen Bersama untuk Mendukung Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Sesi ini merupakan satu rangkaian dengan peluncuran Tim Keadilan Restoratif, yang terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI; POLRI; Kejaksaan RI; BNN RI; Kementerian Hukum dan HAM RI; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Kesehatan RI; Kementerian Sosial RI; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI; dan LPSK. Sesi ini juga dapat disaksikan melalui Youtube channel ICJR (ICJRid).

Pada hari kedua 2 November 2022, Konferensi akan diisi dengan dua sesi diskusi panel tentang keadilan restoratif, yaitu panel diskusi 1 “Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia” yang akan disiarkan mulai Pukul 09:30 WIB yang disiarkan pada pada channel youtube: Layar Peradilan, pada tautan: https://www.youtube.com/watch?v=qtAZFR6DZdE, dan panel diskusi 2 “Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.” yang akan disiarkan mulai Pukul 13:30 WIB, melalui channel youtube: IJRS TV, pada tautan: https://www.youtube.com/watch?v=N-0xxOOSLbU

Jakarta, 1 November 2022
Hormat Kami,
Konsorsium Restorative Justice, Erasmus A.T. Napitupulu, erasmus@icjr.or.id