Search

Rilis Pers

[Rilis Pers] Perlu Terobosan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, ICJR dan IJRS Dukung Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban dalam RUU TPKS

Pembahasan RUU TPKS harus bertujuan utama untuk memberikan penguatan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Hak korban tersebut harus tersedia mulai dari aspek prosedural, hak layanan kesehatan sampai dengan pemulihan pada tingkat yang paling optimal.

Dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual hingga aspek pemulihan, maka negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. Skema tersebut dapat hadir dalam bentuk mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana, skema ini merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban. Skema ini adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN, namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual.

Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 milyar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 Milyar, yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10% dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta.

Efektivitas restitusi menimbulkan beberapa catatan, salah satunya karena sulitnya merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban. Sebagai catatan, mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, dengan dinamika ini maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku pada beberapa kasus juga akan memberikan beban pada korban secara finansial, termasuk juga dengan adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan.

Pembiayaan layanan dan pemulihan korban jelas perlu dikembangkan. Negara harus memikirkan cara untuk menghasilkan pengelolaan dana untuk pemulihan korban secara lebih kreatif dan tidak membebani APBN. Data dari penelitian PPH Unika Atma Jaya 2020 lalu terkait “Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten Indonesia, yaitu Kabupaten Bener Meriah, Kota Batam, Kota Surakarta, Kabupaten Maros, Kota Ambon, dan Kabupaten Belu”, alokasi program penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Pemerintah Daerah di semua lokasi di dalam studi tersebut berada di angka Rp 86.000 sampai dengan Rp223.000 per korban dalam satu tahun untuk pemberian layanan di sektor hukum, kesehatan, dan sosial.

Kebutuhan biaya di atas jelas akan memakan alokasi APBN/APBD cukup banyak. Angka ini memang membebani pemerintah, namun jika dibandingkan penerimaan negara total, maka seharusnya alokasi penanganan korban dapat ditingkatkan. Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 mencapai Rp 452 triliun atau 151,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Hal ini peluang besar untuk menyediakan skema bantuan korban.

Skema Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban tersebut dapat diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak, kemudian diolah untuk memberikan layanan dan pemulihan baik korban. Dana ini bisa didistribusikan kepada LPSK atau pun lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD pemerintah daerah. Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan. Termasuk dana ini bisa digunakan untuk membayar kompensasi kepada korban.

Sekema ini pun sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional. Yang paling dikenal misalnya pengaturan dalam Pasal 79 ayat 2 Statuta Roma disebutkan bahwa International Criminal Court (ICC) dapat memerintahkan uang dan kekayaan lain yang terkumpul lewat denda atau penebusan untuk ditransfer kepada Trust Fund. Sehingga, Trust Fund untuk korban merupakan sebuah lembaga yang mencari, mengelola, dan menyalurkan Dana Perwalian untuk Korban. Skema Dana Perwalian ini sendiri di Indonesia telah dikenal mengenai skema Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, namun, pengaturannya tidak spesifik dan belum berkaitan dengan skema pemulihan korban yang diatur dalam berbagai undang-undang.

Untuk itu, melihat urgensi penting pemulihan korban dan perlunya pembentukan Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban tersebut, ICJR dan IJRS mendukung pemerintah dan DPR untuk memperkenalkan mekanisme ini dalam RUU TPKS, kedepan mekanismenya dapat diatur dalam bentuk peraturan yang lebih teknis di bawah undang-undang. Negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk memberikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Jakarta, 7 Februari 2022
ICJR dan IJRS
CP:
Maidina Rahmawati
Kharisanty Soufi A. (Peneliti IJRS)

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
Disparitas Pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rilis Pers
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia