Search

Rilis Pers

[Rilis Pers] Kondisi Kasus Covid-19 di Rutan/Lapas Harus Mendapatkan Perhatian, Overcrowding Harus Diselesaikan Bersama

Setidaknya ada 7 Lapas di Indonesia yang terpapar covid-19, dengan jumlah infeksi kepada 120 WBP dan 18 Petugas Lapas. Ditjen PAS perlu buka data aktual kasus covid-19 di rutan lapas, dan Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk ke dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak, serta juga WBP dengan resiko keamanan yang rendah misalnya WBP tindak pidana non-kekerasan dan pengguna serta pecandu narkotika.

Kasus pertama covid-19 di Indonesia telah dilaporkan pada awal Maret 2020, sampai dengan 23 Agustus 2020, kasus covid-19 di Indonesia mencapai 153.535 kasus. Sampai dengan 1 April 2020 dalam Rapat Kerja Komisi III Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR, menteri Hukum dan HAM menyatakan belum ada kasus Covid-19 dilaporkan dalam rutan/lapas di Indonesia. Pada 10 Mei 2020, Dirjen PAS menyatakan terdapat 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 2 petugas rutan/lapas yang positif covid-19. Namun kemudian, dari waktu tersebut hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi lanjutan terkait dengan kondisi faktual kasus covid-19 di rutan/lapas.

Padahal, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, IJRS, dan LeIP telah terjadi banyak kasus infeksi covid-19 di dalam rutan/lapas di seluruh Indonesia, baik yang menyerang WBP maupun petugas rutan/lapas yang juga memberikan kondisi kerentanan penularan. ICJR, IJRS, dan LeIP mencatat setidaknya ada 7 Lapas di Indonesia yang terpapar covid-19, yaitu Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Jambi, Lapas Kelas IIA Jambi, Jambi, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Lapas Klas II B Muara Sijunjung, Sumatera Barat, Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Sumatera Barat dengan jumlah infeksi 120 WBP dan 18 Petugas Lapas, 1 diantaranya adalah Kalapas Kelas IIA Jambi. Data ini bisa jadi lebih banyak karena hingga saat ini tidak ada data aktual resmi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen PAS, sebelumnya pun Menteri Hukum dan HAM pada 17 Agustus 2020 lalu memerintahkan Dirjen PAS untuk bekerja lebih ekstra dalam mencegah penyebaran covid-19 di rutan/lapas. Menteri Hukum dan HAM menyebut sejumlah lapas yang tercatat memiliki riwayat paparan covid-19, yaitu Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Salemba, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, sebagian lapas-lapas tersebut tidak terlaporkan media, itu berarti tidak sepenuhnya tergambar kondisi penyebaran covid-19 di rutan/lapas. Data aktual oleh Ditjen PAS perlu dipaparkan untuk mempermudah dilakukannya tracking dan pengelompokan tingkat resiko untuk merancang langkah strategis pencegahan penyebaran covid-19.

Kerentanan rutan/lapas atau fasilitas penahanan lain yang tertutup dan tidak memungkinkan dilakukannya physical distancing maupun protokol kesehatan lain secara optimal yang disebabkan oleh overcrowding dalam fasilitas, seharusnya menjadi perhatian utama dari Kementerian Hukum dan HAM. Pembiaran penyebaran Covid-19 tanpa adanya upaya untuk memastikan dilakukannya tracking yang baik, testing yang merata dan rutin, serta optimalisasi protokol kesehatan dan terus membiarkan fasilitas penahanan dan pemasyarakatan mengalami overcrowding, akan menjadikan Rutan/Lapas lingkungan yang paling berbahaya bagi penyebaran Covid. Bahaya ini, tidak hanya mengancam tahanan maupun narapidana, namun juga petugas, dan masyarakat umum yang tinggal di sekitar fasilitas maupun yang berhubungan dengan petugas maupun mereka yang keluar-masuk Rutan/Lapas.

Meskipun pada April 2020, upaya pengeluaran Narapidana melalui mekanisme integrasi dan asimiliasi telah dilakukan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19, namun ICJR, IJRS, dan LeIP menilai upaya tersebut masih kurang maksimal, dengan meninggalkan kondisi masih terdapat beban rutan/lapas mencapai 176% per Juli 2020, penghuni rutan/lapas masih lebih dari kapasitasnya yang hanya 133.086 orang. Angka tersebut pun, tidak tersebar secara merata, sebab di beberapa UPT, angka overcrowding masih berada diatas 100%. Sebut saja Lapas Kelas I Surabaya, yang pada Jumat, 21 Agustus 2020, 2 WBPnya dilaporkan positif Covid-19 dan 23 WBP lain reaktif rapid test. Menurut data Ditjenpas, Lapas Kelas I Surabaya, per 23 Agustus, mengalami overcrowding sebesar 128%. Artinya, upaya sesederhana physical distancing, pastinya mustahil dilakukan. Perlu diketahui juga per 23 Agustus terdapat kabar 7 orang WBP di lapas ini meninggal dunia secara berturut setelah mengalami sakit. Pihak lapas pun secara terang-terangan menyatakan klinik dan layanan kesehatan lapas tidak mampu menangani kondisi ini.

Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, sebagaimana telah dilakukan sebelumnya di April lalu, setidaknya hingga seluruh UPT dapat dengan maksimal menjalankan protokol kesehatan, mengingat saat ini covid-19 sudah terpapar dalam rutan/lapas.

Pengeluaran lalu hanya difokuskan dengan melihat sisa masa pidana dari WBP. Yang belum dilakukan Kumham adalah melakukan pengeluaran dengan basis kerentanan penularan covid-19. Kelompok rentan ini termasuk diantaranya WBP yang berusia di atas 65 tahun, WBP dengan penyakit bawaan yang menyebabkan rendahnya imunitas seseorang seperti jantung, orang di umur berapapun yang memiliki obesitas atau orang dengan kondisi medis tertentu yang dapat memburuk jika tidak dikontrol seperti diabetes, gagal ginjal atau liver. Selain itu, perempuan yang hamil maupun perempuan yang membawa bayi serta anak-anak juga masuk ke dalam kelompok rentan yang harus diutamakan pengeluarannya oleh Kumham. Kumham juga harus fokus pada pengeluaran WBP yang sedari awal tidak perlu dipenjara, yaitu kelompok pengguna narkotika, per Juli 2020, jumlah pengguna narkotika di dalam rutan/lapas masih mencapai 40,470 orang.

Kementerian Hukum dan HAM penting untuk terus melakukan pengeluaran sebagai langkah lanjutan, kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk ke dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak, serta juga WBP dengan resiko keamanan yang rendah misalnya WBP tindak pidana non-kekerasan dan pengguna serta pecandu narkotika.

Untuk mengurangi beban Lapas, tentu Kemenkumham tidak dapat bekerja sendiri. Presiden juga nampaknya harus secara keras mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak secara masif menggunakan penahanan dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan. Dalam beberapa kasus, Polisi masih tetap melakukan penahanan untuk kasus-kasus yang tidak berhubungan dengan kekerasan bahkan hanya menyangkut ekspresi dan pendapat saja. Hal ini diperburuk karena alternatif penahanan belum masif dilakukan. Di tataran pengadilan, ICJR, IJRS, dan LeIP meminta agar Mahkamah Agung segera memberikan arahan agar mengedepankan alternatif pemidanaan non penjara bagi kasus-kasus tertentu. Secara khusus ICJR, IJRS dan LeIP memberikan catatan kepada Kejaksaan Agung yang mulai menggunakan kewenangan menghentikan perkara untuk kasus-kasus yang berdasarkan kewenangan kejaksaan dianggap tidak terlalu penting untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya.

Untuk itu, ICJR, IJRS, dan LeIP juga mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk dapat secara transparan memberikan update mengenai rutan/lapas yang penghuninya terpapar virus Covid-19. Hal ini, harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanggung jawabnya untuk dapat mencegah penyebaran lebih lanjut, sebab tanpa adanya data yang terbuka, maka tracking terhadap penyebaran virus akan sangat sulit dilakukan. Kegagalan tracking yang optimal, tidak hanya mengancam keselamatan penghuni dan petugas, namun juga masyarakat yang ada di populasi umum.


ICJR, IJRS, LeIP

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
Disparitas Pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rilis Pers
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia