[Rilis Pers] Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan Berikan Catatan terhadap Sosialisasi Pemerintah terkait Pengubahan Scheduling Cannabis dan Cannabis Resin

Pada 25 Juni 2021, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kementerian Luar Negeri menginisiasi kegiatan webinar sosialisasi pengubahan scheduling cannabis dan cannabis resin yang diumumkan oleh PBB pada akhir tahun 2020. Kegiatan ini juga melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, dan akademisi dari Sekolah Farmasi ITB sebagai panelis.

Dalam agenda sosialisasi ini, Kemenlu yang diwakili oleh Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Rolliansyah Seomirat, menyampaikan respon Pemerintah Indonesia terhadap perubahan kebijakan scheduling cannabis tersebut, bahwa Pemerintah Indonesia bersikeras untuk tidak mengikuti perubahan kebijakan PBB tersebut dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 Konvensi Tunggal Narkotika. Dalam ketentuan tersebut, negara anggota memang diperbolehkan untuk mengambil langkah yang lebih ketat dalam mengatur listing penggolongan narkotika namun secara spesifik yang disebutkan sebagai referensi adalah untuk narkotika pada Schedule II dan preparations pada Schedule III. Ketentuan tersebut pun juga menekankan bahwa keputusan untuk mengatur secara lebih ketat hanya dapat dilakukan sepanjang untuk melindungi kepentingan kesejahteraan masyarakat/kesehatan masyarakat. Namun kemudian ketika berakibat sebaliknya yakni terjadi pengabaian pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat seperti yang saat ini terjadi dalam konteks di Indonesia, tentu hal ini menjadi tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam pengaturan Pasal 39 Konvensi Tunggal Narkotika tersebut.

Pada aspek yang lain, Kemenkes menyatakan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang khusus mengatur soal penelitian mengenai tanaman ganja. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih, menekankan bahwa Permenkes tersebut bertujuan akan melegalkan tanaman ganja untuk penelitian, sehingga sampai dengan hari ini memang belum ada penelitian yang dilakukan dengan menggunakan tanaman ganja secara fisik. Hal ini kemudian juga diperkuat dengan pernyataan akademisi Farmasi ITB, Rahmana Emran Kartasasmita, bahwa selama ini penelitian mengenai ganja juga baru sebatas dilakukan melalui simulasi aplikasi pada komputer, belum secara eksperimental di laboratorium. Dengan demikian, penelitian yang sebelumnya menyatakan bahwa kandungan tanaman ganja di Indonesia memiliki THC lebih tinggi sehingga tidak cocok untuk digunakan sebagai obat, menjadi dipertanyakan kualitas penelitiannya. Sebab, penelitian tersebut dapat dipastikan juga tidak menggunakan zat dari tanaman ganja secara fisik dan oleh karenanya peer review terhadap penelitian tersebut sangat diperlukan untuk menyoroti apakah secara metodologi penelitian dapat dibenarkan untuk menghasilkan kesimpulan yang demikian.

Terakhir, Kemenlu juga BNN sempat menyatakan akan mendorong Indonesia untuk kembali menjadi anggota CND (Commission on Narcotic Drugs) periode 2024-2027. Koalisi tentu mendukung agar Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional dapat berkontribusi dan terlibat aktif dalam perumusan kebijakan narkotika secara internasional. Namun Koalisi juga perlu mengingatkan bahwa masih banyak aspek kebijakan narkotika di dalam negeri yang genting untuk dibenahi, misalnya soal terlampau beratnya pada penggunaan pemidanaan pada kasus-kasus narkotika yang menjadi akar masalah rutan-lapas yang kelebihan muatan hingga penggunaan kampanye buta perang terhadap narkotika (war on drugs) yang memicu terjadinya pelanggaran HAM (contoh: penangkapan-penahanan sewenang-wenang, penjatuhan hukuman mati tanpa jaminan fair trial, dll). Masalah ini juga telah banyak disoroti melalui laporan-laporan lembaga PBB khususnya yang melakukan monitoring pada pemenuhan HAM. Untuk itu, sebagai langkah persiapan untuk mengajukan sebagai anggota CND, Koalisi mendorong agar Pemerintah Indonesia perlu fokus untuk memperbaiki arah kebijakan narkotika nasional ke depan.

Jakarta, 26 Juni 2021
Hormat Kami,
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LG