[Rilis Pers] Kebakaran (Lagi) di Lembaga Pemasyarakatan: Evaluasi dan Investigasi Harus Segera Dilakukan

Rabu, 8 September 2021, kita semua dikejutkan dengan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 (empat puluh satu) orang. Peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang bukanlah kejadian baru di Indonesia. Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama 3 (tiga) tahun terakhir terdapat 13 (tiga belas) Lapas yang mengalami kebakaran. Catatannya, dari 13 (tiga belas) Lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 (sepuluh) Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding. Dari 10 (sepuluh) Lapas tersebut, 9 (Sembilan) Lapas dalam kondisi overcrowding dan 1 (satu) di antaranya adalah Lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97% pada saat kebakaran terjadi. Sedangkan angka overcrowding Kelas I Tangerang mencapai 245% dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya 3 (tiga) Lapas yang terjadi kebakaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding.

Perlu diingat bahwa kondisi Lapas yang mengalami overcrowding akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Dari sisi fasilitas, para WBP tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis. WBP dan tahanan yang ada dalam Rutan dan Lapas yang mengalami ketidakpuasan akan kondisi tersebut tidak akan menjamin ketertiban dan keamanan emosi yang kemudian berpotensi menciptakan kerusuhan di dalam Rutan dan Lapas. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya aksi kerusuhan di dalam Rutan dan Lapas yang berujung pada terbakarnya Lapas dan Rutan, dalam catatan kami, terdapat 5 (lima) Rutan dan Lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan.

Overcrowding Rutan dan Lapas yang berimbas pada penganggaran dan fokus pengelolaan Lapas juga menajdi kendala tersendiri. Dengan kondisi Lapas hari ini, pengelolaan gedung dan fasilitas Lapas menjadi tanda tanya. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly misalnya mengatakan bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang diakibatkan oleh instalasi listrik butuk karena Lapas dibangun pada tahun 1971. Dalam temuan kami, ada 3 (tiga) Lapas yang terbakar dalam 3 (tiga) tahun terakhir diakibatkan oleh arus pendek listrik.

Dengan infrastruktur bangunan yang hampir sama, dan dengan kondisi overcrowding yang hampir merata, maka kejadian hari ini di Lapas Kelas I Tangerang bisa terulang kapan saja. Insiden kebakaran ini harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan Rutan dan Lapas dengan sistem proteksi dan keamanan yang kuat sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik WBP dan tahanan maupun petugas.

Oleh karena itu, ICJR, IJRS, dan LeIP mendesak Pemerintah mengambil langkah cepat sebagai berikut:

  1. Pertama, melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan Rutan dan Lapas, termasuk protokol keamanan dan penanganan kondisi darurat.
  2. Kedua, segera menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban, termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban.
  3. Ketiga, segera menentukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian overcrowding Rutan dan Lapas, dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektoral. Serta yang terpenting segera melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-udangan terutama terkait pemidanaan yang berkontribusi pada masalah overcrowding Rutan dan Lapas di Indonesia.

Jakarta, 8 September 2021
ICJR, IJRS, LeIP

CP: Erasmus A.T. Napitupulu
Dio Ashar Wicaksana
Raynov Pamintori Tumorang