Pengembangan Sistem Pro Bono sebagai Upaya Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan

BPHN, BPS, LBH Lampung dan LBH Makassar

Yayasan TIFA

  1. Sistem Pro Bono berbasis website
    Berdasarkan hasil riset yang dilakukan, menunjukkan telah terjadi tumpang tindih pemahaman dan pelaksanaan pro bono dengan bantuan hukum. Para responden yang notabene adalah advokat ternyata banyak yang tidak bisa membedakan mulai dari dasar hukum hingga prosedur teknis pelaksanaan pro bono dan bantuan hukum. Tidak hanya itu, mekanisme pelaporan pro bono yang dilakukan advokat pun masih ditemui beberapa hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya. Sehingga, sistem Pro Bono melalui e-probono.org diharapkan dapat menjadi tempat bertemunya klien dan advokat yang ingin menjalankan pro bono serta menjadi mekanisme pencatatan pro bono oleh para advokat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada BPHN.
  2. Booklet Penggunaan Sistem
    Dapat dilihat di bagian Publikasi
  3. Pelatihan e-Probono
    Dilakukan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah adanya MoU antara KAI dengan IJRS untuk penggunaan e-probono.org sebagai sistem pencatatan aktivitas pro bono yang dilakukan oleh advokat yang tergabung dalam KAI
  4. Video e-Probono
    Dapat dilihat di Youtube IJRS TV