Pengetahuan Masyarakat Tentang RUU P-KS Masih Minim

Mayoritas masyarakat masih belum mengetahui hal-hal yang diatur dalam RUU P-KS. Masyarakat yang tidak setuju RUU PKS, selain masih ada juga yang belum memahami isinya, mereka juga masih menilai RUU P-KS sebagai RUU kontroversial karena isinya dianggap bertentangan dengan agama seperti berpotensi melindungi kelompok LGBT, legalisasi hubungan seks di luar nikah dan praktek aborsi, serta kriminalisasi hubungan suami istri.

 

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak